Berita Jakarta

Buka Selama PSBB, Satpol PP DKI Jakarta Akhirnya Tutup Paksa New GSH Karaoke and Resto

Buka Selama PSBB, Satpol PP DKI Jakarta Akhirnya Tutup Paksa New GSH Karaoke and Resto. Berikut Selengkapnya

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
istimewa
Satpol PP DKI Jakarta menutup tempat usaha New GSH Karaoke and Resto yang beralamat di Komplek Mutiara Taman Palem Blok A.17 Nomor 23, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Kota Administrasi Jakarta Barat. 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Satpol PP DKI Jakarta menutup tempat usaha New GSH Karaoke and Resto yang beralamat di Komplek Mutiara Taman Palem Blok A.17 Nomor 23, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Kota Administrasi Jakarta Barat.

Tempat usaha itu ditutup karena melanggar protokol kesehatan (prokes).

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin menyampaikan, penutupan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Rekomendasi Penutupan Tempat Usaha dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Nomor 166/-1858.2.

Surat itu menyebutkan terdapat pelanggaran yang telah dilakukan New GSH Karaoke and Resto.

"Penutupan tempat usaha tersebut juga dilakukan sebagai upaya meminimalisir tempat-tempat usaha lainnya yang melanggar Perda dan/atau Perkada di wilayah Provinsi DKI Jakarta," ujar Arifin berdasarkan keterangannya pada (10/2/2021).

Arifin menjelaskan, pada surat rekomendasi penutupan tempat usaha tersebut menyebutkan tempat usaha tidak memiliki perizinan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Mereka juga melanggar batas waktu operasional usaha selama masa PSBB dan menunjukkan tidak kooperatif terhadap pemerintah dalam proses pengawasan kepatuhan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Normalisasi Garapan Ahok Dihapus Dalam RPJMD 2017-2022, Wagub DKI: Mengakomodir Masukan Semua Pihak

"Saya menegaskan sekali lagi kepada seluruh pelaku usaha, untuk tetap disiplin dalam menjalankan peraturan selama masa pandemi. Kita harus bersama-sama memerangi virus Covid-19 ini dengan kedisiplinan demi menekan penyebaran kasusnya," jelas Arifin.

Jika selanjutnya masih ada pelaku usaha yang melanggar, kami akan teruskan pendisiplinan penutupan atau penyegelan ini," tegasnya.

Seperti diketahui, sejak PSBB April sampai dengan saat ini, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta telah melakukan penutupan sementara pada 2.404 tempat usaha/tempat kerja/umum.

Adapula tempat usaha yang dikenakan sanksi denda sebanyak 551 tempat dengan total nilai Rp 2.115.650.000. (faf)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved