Virus Corona

Wagub Banten: Satgas Covid-19 Rutin Operasi Yustisi Protokol Kesehatan

Pemprov Banten melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatansalah satunya dengan menggelar operasi yustisi di pasar-pasar tradisional. 

Wartakotalive.com/Andika Panduwinata
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan, Banten senantiasa melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan. Salah satunya dengan menggelar operasi di pasar-pasar tradisional.  

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengungkapkan, tim pelaksana operasi yustisi Pemerintah Provinsi Banten bekerja sama dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten senantiasa melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan.

Salah satunya dengan menggelar operasi di pasar-pasar tradisional. 

Hal itu diungkap Wagub dalam telekonferensi Rapat Koordinasi Lanjutan Pembahasan Tentang Tindak Lanjut Penanganan Covid-19 yang digelar Kementerian Koordinator Perekonomian, Senin (8/2/2021) malam.

Video: Pemkab Tangerang Gelar Operasi Masker Pelanggar Kena Hukum Push Up

Dipaparkan, berdasarkan data Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Tim Gabungan Personil Satpol PP, TNI, Polri di Provinsi Banten, sampai dengan Desember 2020 terdapat 165.873 pelanggar protokol kesehatan, Dengan rincian:

- Kota Tangerang sebanyak 66.533 orang

- Kabupaten Tangerang sebanyak 64.398 orang

UPDATE Banjir Jakarta Selasa 9 Februari: Pintu Air Sunter Hulu Masih Siaga 2, Manggarai Siaga 3

Hari Ini PPKM Mikro Diberlakukan Hingga 22 Februari 2021, Simak Instruksi Mendagri Tito Karnavian

- Kabupaten Lebak sebanyak 10.623 orang

- Kota Serang sebanyak 5.509 orang

- Kota Tangerang Selatan sebanyak 5.251 orang

- Kabupaten Pandeglang sebanyak 2.656 orang

- Kota Cilegon sebanyak 5.294 orang

- Kabupaten Serang sebanyak 1.220 orang. 

PERINGATAN Dini BMKG Selasa 9 Februari: Tiga Wilayah DKI Berpotensi Hujan Disertai Kilat dan Angin

"Sanksi yang diberikan berupa teguran, sanksi sosial, dan sanksi administratif," ujar Andika.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved