Terkait PPKM Mikro, DKI Sudah Lebih Dulu Menerapkan Kebijakan Wilayah Pengendalian Ketat
Anies mengklaim pihaknya telah menerapkan pembatasan mikro lewat kebijakan wilayah pengendalian ketat
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Agus Himawan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah pusat telah mengeluarkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di Pulau Jawa-Bali. Namun demikian, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengklaim, pihaknya lebih dulu menerapkan pembatasan mikro dibanding pemerintah pusat.
Kebijakan ini diikuti oleh pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota hingga provinsi di Pulau Jawa dan Bali. Namun demikian, DKI telah menerapkan pembatasan mikro lebih dulu sejak 2020 lalu melalui pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Adapun PPKM mikro pemerintah pusat dan PSBB jilid III DKI berlangsung selama dua pekan, dari Selasa (9/2/2021) sampai Senin (22/2/2021) mendatang. “PPKM sekarang pemberlakukan berskala mikro. Ini juga kami melaksanakannya, bahkan kami DKI Jakarta sejak 4 Juni 2020 yang lalu dengan memberlakukan wilayah pengendalian ketat (WPK),” kata Ariza di Balai Kota DKI pada Senin (8/2/2021) malam.
• Deteksi Dini Covid-19, Sandiaga Uno Pamer Sekaligus Uji Coba Game Changer
• Vaksinasi untuk Tenaga Kesehatan di DKI Terus Berjalan, Ariza Sebut Sinkronisasi Data Jadi Kendala
Ariza mengungkapkan, melalui pembatasan WPK, pihaknya telah membentuk Kampung Siaga Covid-19. Seluruh jajaran dari tingkat RT dan RW telah dibentuk satuan tugas (Satgas) untuk membantu menangani dan menanggulangi Covid-19 di skala permukiman.
Mereka rutin berkampanye tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu mememakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan, hingga warga diimbau tetap berada di rumah. Bila ada warga yang terkonfirmasi positif, perangkat RT dan RW berkoordinasi dengan puskesmas setempat untuk melakukan pelacakan atau contact tracing.
“Bahkan kami juga sudah membuat, mengeluarkan dan membagikan buku panduan terkait Kampung Siaga dan sebagainya. Jadi kalau teman-teman lihat sejak saat itu di setiap RW-RW ada Satgasnya yang melibatkan tokoh masyarakat, aparat setempat dan sebagainya termasuk membatasi orang yang keluar-masuk,” jelas Ariza.
• Tanggapan Ayu Ting Ting dan Keluarga Soal Spekulasi Minta Mahar Terlalu Mewah Penyebab Batal Nikah
• Anak Angkat Ashanty Ingin Disekolahkan Sendiri oleh Kakak-Kakaknya
Ariza memberikan gambaran, para Satgas itu sempat membatasi orang-orang yang ingin masuk ke permukimannya. Mereka juga menyiapkan hand sanitizer atau tempat mencuci tangan (wastafel) hingga kegiatan lain seperti patroli dan penyemprotan disinfektan di perkampungannya.
Meski telah melakukan pembatasan skala mikro lebih dulu, namun Ariza tak menampik penyebaran Covid-19 di Jakarta tetap tinggi. Politisi Partia Gerindra ini berdalih, status Jakarta yang menyandang sebagai Ibu Kota menjadi salah penyebabnya.
Kata dia, interaksi warga di Ibu Kota sangat tinggi karena didatangi oleh warga dari berbagai daerah hingga ekspatriat untuk keperluan bisnis. Bahkan kantor-kantor kedutaan asing juga berada di Jakata.
“Jakarta juga menjadi pusat pemerintahan, pusat bisnis, pusat perdsgangan, sehingga kalau interaksi tinggi makanpotensi kerumunan juga tinggi. Tentunya penyebaran (Covid-19) juga tinggi,” imbuhnya.
Selain itu, kata dia, Pemprov DKI Jakarta meningkatkan upaya 3T yaitu testing (pengetesan), tracing (pelacakan) dan treatment (pengobatan). Dengan meningkatkan testing, tentu angka penyebaran Covid-19 semakin tinggi apalagi banyak orang yang terpapar tanpa disertai gejala seperti batuk, pilek dan demam.
“Kalau testimg tinggi tentu (penyebaran) Covid-19 akan terlihat. Jadi cara kami adalah bagaimana mempercepat identifikasi masalah dengan cara testing, sehingga kami cepat melakukan langkah2-langkah pencegahan dan penanganan maupun pengendalian Covid-19 itu sendiri,” ungkapnya.
• Pimpin Pemusatan Latihan Timnas Indonesia, Shin Tae-yong Tingkatkan Stamina dan Organisasi Permainan
• Kronologi Lima Pria Sindikat Narkoba Dikejar dan Dikepung Warga Pasca Gagal Culik Anak Usia 14 Tahun
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid III selama dua pekan dari Selasa (9/2/2021) sampai Senin (22/2/2021. Kebijakan ini sejalan dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dikeluarkan pemerintah pusat.
“Jakarta mulai hari ini juga sudah diperpanjang selama dua pekan ke depan,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat webinar Bersatu Melawan Covid-19 pada Senin (8/2/2021).
Dalam kesempatan itu, Anies mengklaim pihaknya telah menerapkan pembatasan mikro lewat kebijakan wilayah pengendalian ketat (WPK) Covid-19 hingga tingkat RW. Kebijakan ini telah dimulai sejak tahun 2020 lalu, dan bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19 di tingkat RW.
Di sisi lain, pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan PPKM mikro. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 03 tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
• Petugas Keamanan Tewas Karena Covid-19, Pengadilan Negeri Jakarta Barat Ditutup Sepekan
• Gelar Swab Test di Kota Bogor, BIN Cegah Penyebaran Covid-19 di Zona Merah
Surat itu ditetapkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Jumat (5/2/2021). “Kami sudah punya pembatasan di kampung-kampung dan punya gugus tugas tingkat RW yang masih aktif. Jadi, akan kami terus aktifkan mereka,” ujar Anies.
Berdasarkan dokumen yang diterima, ada beberapa perbedaan dalam paket kebijakan PPKM mikro dengan PPKM sebelumnya. Untuk PPKM mikro, Tito meminta kepada kepala daerah dari tingkat kabupaten/kota hingga provinsi agar mengatur PPKM mikro hingga tingkat RT/RW yang berpotensi menimbulkan penyebaran Covid-19.
Bagi wilayah yang masuk zona kuning dengan kriteria 1-5 rumah memiliki konfirmasi positif dalam sepekan terakhir, skenario pengendaliannya adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Kemudian, bagi wilayah yang masuk zona oranye dengan kriteria 6-10 rumah memiliki konfirmasi positif dalam sepekan terakhir, skenario pengendaliannya adalah menemukan kasus dan pelacakan kontak erat. Lalu melakukan isosilasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erah dengan disertai menutup umah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
• Gibran Lanjutkan Kebiasaan Positif Hadi Rudyatmo Sebagai Wali Kota Solo, Terima Tamu Pukul 06.00 WIB
• Percepat Upaya Tracing, Laboratorium Biomolekuler Standar WHO Hadir di Kota Bekasi
Sedangkan bagi wilayah yang masuk zona merah dengan kriteria lebih dari 10 rumah kasus konfirmasi positif dalam sepekan terakhir, pembatasannya akan semakin diperketat. Tidak hanya menemukan kasus dan pelacakan kontak erat hingga penutupan rumah ibadah atau tempat umum, tapi melarang kerumunan lebih dari tiga orang.
Warga yang masuk dalam zona merah juga dibatasi keluar-masuk RT maksimal pukul 20.00, dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang memicu kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
Meski mengetatkan kegiatan di permukiman, namun Tito melonggar aktivitas warga di luar rumah. Misalnya kegiatan restoran yang awalnya maksimal 25 persen, kini melalui PPKM mikro menjadi 50 persen.
Kemudian jam operasionalnya pusat perbelanjaan/mal yang awal sampai pukul 20.00, kini diperpanjang dua jam sampai pukul 21.00. Namun perpanjangan waktu ini, harus menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.