Terkait PPKM Mikro, DKI Sudah Lebih Dulu Menerapkan Kebijakan Wilayah Pengendalian Ketat

Anies mengklaim pihaknya telah menerapkan pembatasan mikro lewat kebijakan wilayah pengendalian ketat

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Agus Himawan
Istimewa
Gubernur DKI Anies Baswedan 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah pusat telah mengeluarkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di Pulau Jawa-Bali. Namun demikian, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengklaim, pihaknya lebih dulu menerapkan pembatasan mikro dibanding pemerintah pusat.

Kebijakan ini diikuti oleh pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota hingga provinsi di Pulau Jawa dan Bali. Namun demikian, DKI telah menerapkan pembatasan mikro lebih dulu sejak 2020 lalu melalui pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Adapun PPKM mikro pemerintah pusat dan PSBB jilid III DKI berlangsung selama dua pekan, dari Selasa (9/2/2021) sampai Senin (22/2/2021) mendatang. “PPKM sekarang pemberlakukan berskala mikro. Ini juga kami melaksanakannya, bahkan kami DKI Jakarta sejak 4 Juni 2020 yang lalu dengan memberlakukan wilayah pengendalian ketat (WPK),” kata Ariza di Balai Kota DKI pada Senin (8/2/2021) malam.

Deteksi Dini Covid-19, Sandiaga Uno Pamer Sekaligus Uji Coba Game Changer

Vaksinasi untuk Tenaga Kesehatan di DKI Terus Berjalan, Ariza Sebut Sinkronisasi Data Jadi Kendala

Ariza mengungkapkan, melalui pembatasan WPK, pihaknya telah membentuk Kampung Siaga Covid-19. Seluruh jajaran dari tingkat RT dan RW telah dibentuk satuan tugas (Satgas) untuk membantu menangani dan menanggulangi Covid-19 di skala permukiman.

Mereka rutin berkampanye tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu mememakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan, hingga warga diimbau tetap berada di rumah. Bila ada warga yang terkonfirmasi positif, perangkat RT dan RW berkoordinasi dengan puskesmas setempat untuk melakukan pelacakan atau contact tracing.

“Bahkan kami juga sudah membuat, mengeluarkan dan membagikan buku panduan terkait Kampung Siaga dan sebagainya. Jadi kalau teman-teman lihat sejak saat itu di setiap RW-RW ada Satgasnya yang melibatkan tokoh masyarakat, aparat setempat dan sebagainya termasuk membatasi orang yang keluar-masuk,” jelas Ariza.

Tanggapan Ayu Ting Ting dan Keluarga Soal Spekulasi Minta Mahar Terlalu Mewah Penyebab Batal Nikah

Anak Angkat Ashanty Ingin Disekolahkan Sendiri oleh Kakak-Kakaknya

Ariza memberikan gambaran, para Satgas itu sempat membatasi orang-orang yang ingin masuk ke permukimannya. Mereka juga menyiapkan hand sanitizer atau tempat mencuci tangan (wastafel) hingga kegiatan lain seperti patroli dan penyemprotan disinfektan di perkampungannya.

Meski telah melakukan pembatasan skala mikro lebih dulu, namun Ariza tak menampik penyebaran Covid-19 di Jakarta tetap tinggi. Politisi Partia Gerindra ini berdalih, status Jakarta yang menyandang sebagai Ibu Kota menjadi salah penyebabnya.

Kata dia, interaksi warga di Ibu Kota sangat tinggi karena didatangi oleh warga dari berbagai daerah hingga ekspatriat untuk keperluan bisnis. Bahkan kantor-kantor kedutaan asing juga berada di Jakata.

“Jakarta juga menjadi pusat pemerintahan, pusat bisnis, pusat perdsgangan, sehingga kalau interaksi tinggi makanpotensi kerumunan juga tinggi. Tentunya penyebaran (Covid-19) juga tinggi,” imbuhnya.

Selain itu, kata dia, Pemprov DKI Jakarta meningkatkan upaya 3T yaitu testing (pengetesan), tracing (pelacakan) dan treatment (pengobatan). Dengan meningkatkan testing, tentu angka penyebaran Covid-19 semakin tinggi apalagi banyak orang yang terpapar tanpa disertai gejala seperti batuk, pilek dan demam.

“Kalau testimg tinggi tentu (penyebaran) Covid-19 akan terlihat. Jadi cara kami adalah bagaimana mempercepat identifikasi masalah dengan cara testing, sehingga kami cepat melakukan langkah2-langkah pencegahan dan penanganan maupun pengendalian Covid-19 itu sendiri,” ungkapnya.

Pimpin Pemusatan Latihan Timnas Indonesia, Shin Tae-yong Tingkatkan Stamina dan Organisasi Permainan

Kronologi Lima Pria Sindikat Narkoba Dikejar dan Dikepung Warga Pasca Gagal Culik Anak Usia 14 Tahun

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid III selama dua pekan dari Selasa (9/2/2021) sampai Senin (22/2/2021. Kebijakan ini sejalan dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dikeluarkan pemerintah pusat.

“Jakarta mulai hari ini juga sudah diperpanjang selama dua pekan ke depan,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat webinar Bersatu Melawan Covid-19 pada Senin (8/2/2021).

Dalam kesempatan itu, Anies mengklaim pihaknya telah menerapkan pembatasan mikro lewat kebijakan wilayah pengendalian ketat (WPK) Covid-19 hingga tingkat RW. Kebijakan ini telah dimulai sejak tahun 2020 lalu, dan bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19 di tingkat RW.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved