Terkait PPKM Mikro, DKI Sudah Lebih Dulu Menerapkan Kebijakan Wilayah Pengendalian Ketat

Anies mengklaim pihaknya telah menerapkan pembatasan mikro lewat kebijakan wilayah pengendalian ketat

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Agus Himawan
Istimewa
Gubernur DKI Anies Baswedan 

Di sisi lain, pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan PPKM mikro. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 03 tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Petugas Keamanan Tewas Karena Covid-19, Pengadilan Negeri Jakarta Barat Ditutup Sepekan

Gelar Swab Test di Kota Bogor, BIN Cegah Penyebaran Covid-19 di Zona Merah

Surat itu ditetapkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Jumat (5/2/2021). “Kami sudah punya pembatasan di kampung-kampung dan punya gugus tugas tingkat RW yang masih aktif. Jadi, akan kami terus aktifkan mereka,” ujar Anies.

Berdasarkan dokumen yang diterima, ada beberapa perbedaan dalam paket kebijakan PPKM mikro dengan PPKM sebelumnya. Untuk PPKM mikro, Tito meminta kepada kepala daerah dari tingkat kabupaten/kota hingga provinsi agar mengatur PPKM mikro hingga tingkat RT/RW yang berpotensi menimbulkan penyebaran Covid-19.

Bagi wilayah yang masuk zona kuning dengan kriteria 1-5 rumah memiliki konfirmasi positif dalam sepekan terakhir, skenario pengendaliannya adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Kemudian, bagi wilayah yang masuk zona oranye dengan kriteria 6-10 rumah memiliki konfirmasi positif dalam sepekan terakhir, skenario pengendaliannya adalah menemukan kasus dan pelacakan kontak erat. Lalu melakukan isosilasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erah dengan disertai menutup umah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Gibran Lanjutkan Kebiasaan Positif Hadi Rudyatmo Sebagai Wali Kota Solo, Terima Tamu Pukul 06.00 WIB

Percepat Upaya Tracing, Laboratorium Biomolekuler Standar WHO Hadir di Kota Bekasi

Sedangkan bagi wilayah yang masuk zona merah dengan kriteria lebih dari 10 rumah kasus konfirmasi positif dalam sepekan terakhir, pembatasannya akan semakin diperketat. Tidak hanya menemukan kasus dan pelacakan kontak erat hingga penutupan rumah ibadah atau tempat umum, tapi melarang kerumunan lebih dari tiga orang.

Warga yang masuk dalam zona merah juga dibatasi keluar-masuk RT maksimal pukul 20.00, dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang memicu kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

Meski mengetatkan kegiatan di permukiman, namun Tito melonggar aktivitas warga di luar rumah. Misalnya kegiatan restoran yang awalnya maksimal 25 persen, kini melalui PPKM mikro menjadi 50 persen.

Kemudian jam operasionalnya pusat perbelanjaan/mal yang awal sampai pukul 20.00, kini diperpanjang dua jam sampai pukul 21.00. Namun perpanjangan waktu ini, harus menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved