Kasus Rizieq Shihab
Semua Tersangka Kasus Rizieq Shihab Akhirnya Ditahan, Kecuali Dirut RS UMMI Bogor, Ini Alasannya
Mereka menyusul Rizieq Shihab yang telah terlebih dahulu ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Tribunnews/Jeprima
Berkas perkara dugaan kerumunan di Megamendung dan Petamburan, serta dugaan merintangi Satgas Covid-19 terkait hasil test swab saat dirawat di RS UMMI Bogor, dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Selanjutnya, berkas perkara atas nama tersangka MR dengan sangkaan melanggar pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU 4/1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan atau pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau pasal 216 KUHP;
Kemudian, berkas perkara atas nama tersangka HU, dan kawan-kawan (MS, ASL, AAA, dan HIA), dengan sangkaan melanggar pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Igman Ibrahim)