Putusan Pengadilan
Perselingkuhan Istri Muda Mantan Kades dengan Teman Anak Tirinya Berujung Penjara
Jangan macam-macam, kasus istri selingkuh bisa dipidana. Seorang istri mudah dihukum penjara akibat selingkuh dengan teman anak tirinya.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sebuah kasus perselingkuhan di Jawa Timur yang dilakukan oleh istri muda mantan kades dengan teman anak tirinya berakhir dengan hukuman penjara.
Oleh karena itu ini merupakan peringatan bagi siapa saja yang nekad selingkuh.
Ya, kasus selingkuh bisa dibawah ke ranah hukum. Sehingga jangan sembarangan mengajak istri orang selingkuh atau para istri yang nekad selingkuh.
Putusan hakim sudah dijatuhkan dalam sidang yang terbuka untuk umum di salah satu kabupaten di Jawa Timur pada 5 Januari 2021.
• Oknum Anggota Polres Bogor Selingkuh di Tasikmalaya, Tetap Ketahuan Sang Istri, Kini Menanti Hukuman
Putusan hakim bernomor XXX//Pid.B/XXXX/PN XXX (disamarkan,red) kini sudah ditayangkan di website Mahkamah Agung.
Dalam putusan tersebut terlihat bagaimana perselingkuhan itu terjadi.
Istri muda mantan Kades berinisial ST (29) itu selingkuh dengan teman anak tirinya berinisial RHZ (30).
ST merupakan istri kedua mantan kades tersebut, sementara RHZ masih bujangan.
Selama pernikahannya dengan sang manta Kades, ST sudah memiliki seorang anak dari pernikahannya tersebut.
Dalam kesaksiannya yang tertuang dalam putusan hakim, ST mengaku hubungannya dengan sang suami selama pernikahan sebenarnya harmonis.
Namun, ST mulai merasa tidak nyaman karena sang suami sering marah dengan membentak-bentak dirinya menyangkut masalah keuangan atau pekerjaan yang tidak beres.
ST juga mengaku bahwa sang suami sering memarahinya di hadapan para pekerjanya.
• Anies Baswedan Menepis Tudingan Angkat Tangan soal Penanganan Covid-19
Dalam kesaksiannya yang tertuang di surat putusan, ST mengaku mulai menjalin hubungan dengan RHZ sekitar bulan September 2019.
Sebelumnya ST mengenal RHZ lantaran RHZ merupakan salah satu timses anak tiri ST yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD.
Rupanya hubungan antara ST dan RHZ terus terjalin, bahkan ST memiliki panggilan khas yang romantis dengan RHZ.
Hubungan mereka bisa terjalin lantaran RHZ memberi perhatian kepada ST sampai akhirnya menjadi nyaman.
Pengakuan RHZ yang tertuang dalam surat putusan agak berbeda dengan ST.
RHZ mengaku bahwa dia mengenal ST saat menjadi timses anak tiri ST sekitar April 2019.
Tapi keakraban diantara mereka berdua baru terjalin setelah dirinya tak lagi menjadi timses.
• Anak Usia 14 Tahun Ditemukan di Gudang, Diduga Bakal Dijual untuk Prostitusi Online, 4 Orang Dibekuk
Menurut RHZ, justru ST yang memulai komunikasi sampai akhirnya akrab.
Berikutnya baru sekitar bulan Desember 2019, ST dan RHZ mulai berani melakukan hubungan intim.
Hubungan intim pertama dilakukan di rumah RHZ, lalu terjadi empat hubungan intim lainnya sampai akhirnya perselingkuhan tersebut terbongkar.
PENYEBAB TERBONGKAR
Salah satu penyebab perselingkuhan itu terbongkar adalah adanya video hubungan intim antara RHZ dan ST.
Rupanya setiap kali berhubungan intim, ST selalu merekamnya. dan videonya dikirimkan kepada RHZ.
Perselingkuhan ini terbongkar berawal dari kecurigaan suami ST.
Suami ST curiga lantaran pernah membuntuti ST yang pergi naik sepeda motor dan ternyata tujuannya adalah ke rumah RHZ.
• Mardani Ali Sera: Isu Kudeta Jika Ditangani dengan Baik Bisa Bawa Insentif Politik
Selain itu, suami ST juga menerima informasi dari anak ST yang menyebut bahwa sang ibu memiliki hubungan khusus dengan RHZ.
Namun segalanya menjadi terang benderang setelah suami ST menemukan ponsel ST yang disembunyikan di laci dapur sekitar akhir Maret 2020.
Di dalam ponsel itu terdapat video ST sedang telanjang dan ada pula video ST sedang berhubungan intim dengan RHZ.
Dari sanalah segalanya terbongkar dan kasusnya sampai ke meja hijau.
Berikutnya suami ST memperlihatkan video tersebut agar ST mengakui perbuatannya.
ST akhirnya mengakui, tetapi setelah itu memilih pergi dari rumah dan kembali ke rumah orangtuanya.
Suami ST disebut sempat membujuk ST untuk kembali, tetapi tidak dihiraukan.
Setelah itu barulah suami ST melaporkannya ke polisi dan dilakukan penyidikan.
Hakim kemudian memvonis RHZ dengan hukuman pidana penjara selama 4 bulan.
ST Juga Dihukum Penjara
Tapi, ternyata bukan RHZ saja yang dihukum penjara.
ST juga diketahui dihukum penjara, bahkan hukumannya lebih berat dari RHZ.
Hakim memvonis ST dengan hukuman penjara selama 5 bulan.