Virus Corona
Cara Cairkan Dana BST Rp 300 Ribu untuk Anggota PKH, Cek Data Penerima di Laman Resmi DTKS Kemensos
Berikut ini cara cairkan dana BST Kemensos Rp 300 ribu, segera cek data penerima BST laman resmi DTKS Kemensos.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sudah tahu bagaimana cara cairkan data BST Rp 300 ribu dari Kemensos RI?
Jika ingin dana BST Kemensos Rp 300 ribu cair, segera cek data penerima BST di laman resmi DTKS Kemensos.
Diketahui cara mengecek daftar penerima BST Rp 300 ribu dengan cara mengakses laman dtks.kemensos.go.id.
Bila ingin mengakses di laman dtks.kemensos.go.id, para anggota PKH wajib menggunakan nomor KIS atau NIK.
• Wali Kota Jakarta Barat dan Bank DKI Apresiasi Warga yang Patuhi Prokes Saat Penerimaan BST
• Penyaluran BST Dipantau Ketat, Ditargetkan Sebanyak 7.353 Keluarga di Tambora Dapat Bantuan
• Februari 2021, Warga Jakarta Dapat Bantuan Sosial Tunai Rp 300 Ribu, Ini Cara Cek Data Penerima BST
Sebelum masuk ke tahap pencairan, Anda mengecek terlebih dahulu apakah sudah terdaftar sebagai penerima bansos Kemensos atau tidak.
Jika sudah terdaftar sebagai penerima bansos Kemensos, selanjutnya silakan melakukan pencairan di kantor pos terdekat.
Para penerima BST Kemensos tersebut, wajib membawa surat undangan dari perwakilan pihak desa setempat.
Diketahui, program bansos Kemensos Rp 300 ribu dari pemerintah ini akan disalurkan setiap satu bulan sekali.
Adapun sasaran penerima BST ialah keluarga anggota PKH yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
Cara cek penerima BST Rp 300 ribu, dikutip dari Kontan.co.id:
- Kunjungi laman dtks.kemensos.go.id.
- Pilih ID, ada tiga jenis ID yaitu ID DTKS/BDT, Nomor PBI JK/KIS, dan NIK.

Hasil tangkap layar cek penerima bansos Rp 300 ribu di dtks.kemensos.go.id (kiri) dan Surat undangan bagi penerima bansos Rp 300 ribu (kanan). Inilah cara mengecek penerima bansos Rp 300 ribu dengan login dtks.kemensos.go.id. Untuk pencairan di kantor pos, bawa undangan serta KTP atau KK. (Tribunnews/Sri Juliati)
Adapun ID DTKS adalah ID Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Biasanya itu tersimpan di dinas sosial kabupaten kota.
Jika tidak mempunyai, maka bisa memilih opsi NIK atau Nomor Induk Kependudukan atau nomor PBI JK/KIS.