Sindikat Upal Dolar AS Senilai Rp 2 Miliar Digulung, Mengaku Belajar Otodidak Lewat Aplikasi Video

mereka bisa membuat upal setelah belajar secara otodidak dari sebuah aplikasi video.

Editor: Dedy
Wartakotalive.com/Rizki Amana
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Saputra saat ditemui di Mapolres Kota Tangsel 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGSEL --- Delapan tersangka pengedar uang dolar Amerika Serikat (AS) palsu digulung kawanan polisi Polres Tangerang Selatan.

Dari para tersangka polisi menyita 1.526 lembar uang kertas pecahan dolar Amerika atau senilai Rp 2 miliar jika dikonversi ke dalam mata uang rupiah.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Angga Surya Saputra, menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap delapan orang pelaku pengedar upal ini, mereka bisa membuat upal setelah belajar secara otodidak dari sebuah aplikasi video.

“Mereka belajar dari internet (secara-red) otodidak,” kata Angga saat merilis kasus tersebut di Mapolres Kota Tangsel, Serpong, Senin (8/2/2021).

Angga menjelaskan berbekal pengetahuan dari internet tersebut, para tersangka juga mendapati sejumlah alat maupun bahan pembuat upal tersebut.

Nantinya, para tersangka bakal mengedarkan sejumlah upal tersebut dengan cara menjualnya secara perorangan.

“Rencana akan dijual perorangan. Untuk bahan-bahan mereka (tersangka-red) juga didapatkan dari toko-toko biasa,” jelasnya.

Polres Tangerang Selatan (Tangsel) membongkar jaringan peredaran uang palsu (upal) dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS).

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin mengatakan pecahan mata uang dolar AS itu didapat pihaknya dari tujuh orang pelaku.

Upal pecahan mata uang dolar AS itu berjumlah ratusan lembar dan siap untuk diedarkan oleh para tersangka.

“Barang buktinya sejumlah 150 US dolar dalam pecahan 100 US dolar. Itu sekitar kurang lebih nilainya Rp 2 miliar kalau dikonversi ke dalam pecahan nilai tukar Rp 14.000 per dolar,” kata Iman saat merilis kasus tersebut di Mapolres Kota Tangsel, Serpong, Senin (8/2).

Iman menjelaskan tujuh tersangka itu terbagi dalam dua kelompok jaringan pembuat dan pengedar upal.

Sindikat pertama pihaknya mendapati sebanyak 1.400 lembar pecahan mata uang Dolar AS dari tangan 6 tersangka berinisial MH (37), AS (62), AK (56), KK (42), AH (44), SM (54) yang diamankan di kawasan Ciputat, Kota Tangsel.

Sementara, 126 lembar pecahan mata uang Dolar AS lainnya didapat dari satu tersangka berinisial OG (50) yang diringkus di kawasan Pamulang, Kota Tangsel.

“Total barang bukti uang yang diduga palsu yang diamankan yaitu 1.526 lembar uang kertas pecahan dolar Amerika,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga meringkus satu tersangka berinisial RR (52) yang kedapatan memiliki 15 lembar upal pecahan mata uang rupiah senilai Rp 100.000

“Saat ini terhadap tersangka dikenakan pasal 244 dan 245 KUHP juncto Pasal 36 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang yang ancaman pidananya 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved