Berita Bisnis
Apindo Klaim Upah Minimum Pekerja Indonesia Akan Paling Tinggi se-ASEAN
Sementara dibandingkan negara ASEAN lain kenaikannya adalah Vietnam (7,10 persen), Malaysia (5,56 persen), dan Thailand (1,72 persen).
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B.Sukamdani mengklaim upah minimum pekerja Indonesia akan mengalahkan negara di kawasan Asia Tenggara.
"Permasalahan kita itu nilai upah minimum pekerja yang tidak sebanding dengan output produktivitas. Kami melihat kenaikan upah pekerja Indonesia naik lebih besar dibandingkan negara pesaing di ASEAN," katanya dalam webinar ditulis, Senin (6/2/2021).
Hariyadi menuturkan kenaikan upah pekerja Indonesia akan mencapai 48,64 persen di 2025.
• Upah Minimum 2021 Tak Naik, Buruh akan Gelar Unjuk Rasa Lagi
"Tapi realisasi ini tergantung dari efektivitas UU Cipta Kerja," tuturnya.
Pria yang juga Ketua Umum Perhimpunan Hotel & Restoran Indonesia (PHRI) ini menjelaskan kenaikan upah rata-rata 2020 di Indonesia telah menunjukkan tren positif yakni 9,73 persen.
Sementara dibandingkan negara ASEAN lain kenaikannya adalah Vietnam (7,10 persen), Malaysia (5,56 persen), dan Thailand (1,72 persen).
• Bisnis Sepi Selama Pandemi, 80 Hotel di DKI Jakarta Ajukan Permohonan Penangguhan Kenaikan UMP 2021
• Ridho Roma Kaget dan Panik Saat Digeledah, Ternyata Sembunyikan Tiga Butir Ekstasi di Kantong Celana
"Kenaikan upah minimum kita kalau dirasiokan adalah 2,35 kali kenaikannya," imbuhnya.
25 provinsi tak naikkan UMP pada 2021
Jumlah provinsi yang memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum bertambah.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan terdapat 25 provinsi yang memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum 2021.
Terdapat 25 provinsi yang siap melaksanakan surat edaran Menaker nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19.
• Sudah Jadi Komisaris, Kang Dede Tetap Nyinyiri Anies, Kali Ini Permasalahkan Penghargaan dari TUMI
Dikutip dari Kontan.co.id, saat ini Kemnaker tengah menunggu konfirmasi provinsi lainnya.
Sehingga dapat dikatakan bahwa jumlah provinsi yang memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum dapat bertambah.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Pengupahan Kemnaker Dinar Titus Jogaswitani.
"Semalam (28/10) sudah 25 provinsi. Hari ini libur. Kita tunggu besok dan lusa. Akan ditetapkan dan diumumkan tanggal 31 Oktober," ujar Dinar kepada Kontan.co.id, Kamis (29/10/2020).