Artis Tersangkut Narkoba

Tidak Hanya Narkoba, Mantan Suami Cut Keke dan Dina Lorenza Ditangkap Karena Memiliki Senjata Api

Gathan Saleh Hilabi mantan suami Cut Keke dan Dina Lorenza itu saat ini ditahan di Rutan Mapolres Purwakarta.

Dokumentasi Satres Narkoba Polres Purwakarta
Gathan Saleh Hilabi mantan suami Cut Keke dan Dina Lorenza resmi ditahan Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta sejak Rabu (3/2/2021) di Rutan Mapolres Purwakarta, Jawa Barat. Gathan diduga memiliki narkoba dan senjata api beserta amunisinya. 

Saat itu mantan suami Cut Keke dan Dina Lorenza itu diketahui sedang berada di vila di wilayah Wanayasa, Kabupaten Purwakarta.

Ketika itu juga Satuan Reserse Narkoba Purwakarta langsung menangkap Gathan Saleh Hilabi.

"Saat ditangkap, Gathan kedapatan menyimpan satu bungkus plastik klip bening berisi ganja kering dan tiga linting rokok berisi ganja kering," katanya.

Gathan Saleh Hilabi mantan suami Cut Keke dan Dina Lorenza resmi ditahan Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta sejak Rabu (3/2/2021) di Rutan Mapolres Purwakarta, Jawa Barat. Gathan diduga memiliki narkoba dan senjata api beserta amunisinya.
Gathan Saleh Hilabi mantan suami Cut Keke dan Dina Lorenza resmi ditahan Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta sejak Rabu (3/2/2021) di Rutan Mapolres Purwakarta, Jawa Barat. Gathan diduga memiliki narkoba dan senjata api beserta amunisinya. (Dokumentasi Satres Narkoba Polres Purwakarta)

Selain narkoba jenis ganja, polisi juga mengamankan sepucuk senjata api yang diketahui milik Gathan Saleh Hilabi.

Senjata api milik mantan suami Cut Keke dan Dina Lorenza itu diketahui jenis Glock 17 beserta 73 butir amunisi.

Walau Abdul Kadir Direhabilitasi, Polisi Tegaskan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Tetap Berjalan

Pesta Narkoba di Kamar Hotel saat Selebgram Abdul Kadir Dibekuk Petugas Polda Metro Jaya

Polisi menjerat Gathan Saleh Hilabi dan Farhat dengan Pasal 114 ayat (2) dan 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati.

"Pelaku terancam dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Rudy Ahmad Sudrajat.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved