Narkoba
Walau Abdul Kadir Direhabilitasi, Polisi Tegaskan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Tetap Berjalan
Walau Abdul Kadir Direhabilitasi, Polisi Tegaskan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Tetap Berjalan. Berikut alasannya
Penulis: Bayu Indra Permana | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Abdul Kadir saat ini sedang mendekam di tahanan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya usai diamankan tanggal 27 Januari 2021 lalu.
Kadir diamankan bersama barang bukti berupa alat hisap dan klip bekas sabu yang sudah habis ia pakai.
"Barang bukti yang ada adalah alat penghisap dan klip bekas," ujar Kabis Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin (1/2/2021).
Saat ini polisi sedang mencoba untuk menempatkan Abdul Kadir dan teman laki-lakinya di tempat rehabilitasi.
Meski begitu Yusri Yunus memastikan kasusnya tetap bersajalan, sembari menunggu pengembangan dari penyelidikan polisi.
"Nantinya akan kita coba kemungkinan akan kita rehabilitasi keduanya. Tapi kasus tetap berjalan," ujar Yusri Yunus.
Atas perbuatannya, Abdul Kadir dan temannya yang berinisial F itu terancam hukuman penjara selama 4 tahun.
"Kita kenakan di pasal 127 Undang-undang (UU) narkotika, ancamannya 4 tahun penjara," jelasnya.
Baca juga: Ngaku Pakai Sabu Cuma Coba-Coba, Selebgram Abdul Kadir Terancam Empat Tahun Penjara
Selebgram yang kerap membuat video menirukan tingkah emak-emak itu mengaku baru pertama kali menggunakan narkotika jenis sabu.
Namun polisi masih mendalami kasus narkoba yang menjerat Abdul Kadir dan temannya saat ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/abdul-kadir-ix.jpg)