Istri Bakar Suami

Setelah Buron dua Hari, Istri Pembakar suami di Ciputat Berhasil Ditangkap di Semarang

Sat Reskrim Polres Tangsel berhasil menangkap KR (54), yang membakar suaminya sendiri, Samsudin (47), Sabtu (6/2/2021).

Editor: Valentino Verry
Tribun Jakarta
KR (54) tersangka kasus istri bakar suami di Ciputat, saat rilis di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Sabtu (6/3/2021). KR diduga membakar suaminya dan sempat buron ke Semarang. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGSEL - Sat Reskrim Polres Tangsel berhasil menangkap KR (54), yang membakar suaminya sendiri, Samsudin (47), Sabtu (6/2/2021).

Seperti diketahui, Samsudin dibakar istrinya di kamar lantai dua rumahnya, Jalan Sukamulya 1, Serua Indah, Ciputat, Tangsel, Kamis (4/2/2021) dini hari WIB.

Menurut Aslimun, tetangga sekaligus saksi kejadian, KR sudah tidak berada di rumah saat api membesar.

"Istrinya kabur, setelah kejadian enggak ada, enggak ngeliat orangnya," kata Aslimun.

Aslimun mendapati Samsudin sudah dalam keadaan hangus terbakar. Saat ini, Samsudin tengah dirawat intensif di RSU Fatmawati, Jakarta Selatan.

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin, mengatakan KR ditangkap di kampunh halamannya, Semarang, Jawa Tengah.

"Dari tim kami sudah berhasil mengamankan tersangka di Semarang, Jawa tengah," ujar Iman, saat rilis kasus tersebut di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Sabtu (6/2/2021).

Berdasarkan hasil penyelidikan, aparat menetapkan KR sebagai tersangka.

"Penyidik sudah menunjuk alat bukti yang menunjukkan bahwa tersangka sudah memenuhi unsur pasal yang disangkakan penyidik. Saat ini status adalah istri dari korban," ujarnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra, mengatakan KR langsung pergi ke Semarang sesaat setelah melancarkan aksinya.

"Dia naik bus ke Semarangnya, rumah orang tuanya," ujar Angga.

KR dijerat pasal 44 ayat 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pasal 187 ayat 2 KUHPidana tentang pembakaran dan pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan tentang, serta terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berdasarkan penuturan Aslimun, dirinya mendengar teriakan minta tolong sekitar pukul 02.15, Kamis (4/2/2021). Tanpa pikir panjang, Aslimun juga ikut berteriak meminta bantuan warga yang lain. Terpikir orang-orang di dalam rumah itu, Aslimun masuk mencari Samsudin.

"Saya panggil namanya, 'Su, Su kamu di mana?' Ya karena semuanya gelap," kata Aslimun.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved