Viral Medsos
Viral Video Pria Todongkan Senjata Api ke Pengendara di Daan Mogot, Langsung Diserbu Warga
Video yang diunggah akun instagram @jktinformasi memperlihatkan seorang pria yang menodongkan senjata api ke arah pengguna jalan yang melintas.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Mohamad Yusuf
WARTAKOTALIVE.COM, CENGKARENG - Seorang pria mengacungkan senjata api bikin geger kawasan pintu masuk Perumahan Green Mansion, Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (4/2/2021).
Aksi pria bersenjata api itupun sempat viral di media sosial.
Video yang diunggah akun instagram @jktinformasi memperlihatkan seorang pria yang menodongkan senjata ke arah pengguna jalan yang melintas.
Baca juga: Mau Rapid Test Swab Antigen Gratis? Bisa Datang ke Seluruh Polsek di Jakarta Setiap Senin dan Kamis
Baca juga: Daftar 25 Kelurahan di Jakarta dengan Kasus Covid-19 Tertinggi, Sunter Jaya Urutan Pertama,270 kasus
Baca juga: Sandiaga Uno Usulkan Program Pinjaman Lunak Rp9,9 Triliun untuk Bangkitkan Pariwisata di Bali
Pria memakai celana pendek cokelat itu terus berjalan sambil mengacung-acungkan senjata.
Setelah diketahui senjata yang dipakai ialah sebuah senjata airsoft gun sejumlah warga mengejar dan membekuk pria yang belakangan diketahui berinsial F (25).
Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Arnold membenarkan informasi tersebut.
Kejadian itu terjadi Kamis (4/2/2021) pukul 15.30 WIB.
Arnold menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku sempat todongkan airsoft gun ke seorang security perumahan.
Security itupun langsung lari karena ditodong senjata airsoft gun.
Ia meminta bantuan warga untuk mengamankan pelaku.
Tidak lama pihak kepolisian pun tiba dan berhasil meringkus pelaku.
"Sekuriti memberitahukan ke seorang warga dan tidak lama datang anggota Polsek Cengkareng. Pelaku akhirnya berhasil diringkus," ucap dia.
Baca juga: Besaran Gaji dan Tunjangan Bagi Anda yang Lolos Seleksi CPNS 2021 dan PPPK
Baca juga: Disebut Terlibat Rencana Kudeta Partai Demokrat, Ini Profil Moeldoko Kepala Staf Kepresidenan
Baca juga: Nekat, Mau Dihentikan, Mobil Angkot ELF Ugal-ugalan ini Justru Tabrak Polisi hingga Terperosok
Arnold menerangkan, pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Cengkareng.
Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 336 KUHP, Yo pasal 1(2) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951.
"Untuk motif masih kami dalami," tandas dia. (m24)