Imlek

VIDEO Vihara Tanda Bhakti Glodok Mulai Dibersihkan Meski Tak Rayakan Imlek pada 12 Februari 2021

Vihara Tanda Bhakti ini punya unsur sejarah yang bernilai bagi warga Tionghoa di Jakarta.

Penulis: Angga Bhagya Nugraha | Editor: Murtopo

 Karena dipastikan tak ada lagi pesta kembang api dan atraksi Barongsai.

Seperti diketahui, hal itu disebabkan pandemi virus corona yang kian parah di Indonesia.

Seperti pada perayaan hari raya umat beragama lainnya, Imlek tahun ini diimbau untuk tidak dirayakan dengan mengundang banyak orang. 

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie, pun merespons positif aturan tersebut. 

Menurutnya, imbauan tersebut digencarkan mengingat tren peningkatan kasus infeksi Covid-19 semakin meninggi sejak awal tahun 2021 ini. 

"Tetap prinsipnya kegiatan ekonomi, sosial budaya dan sebagainya tetap prototol kesehatan 4M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, dan Menghindari kerumunan). Itu berarti juga Imlek nanti di rumah saja," kata Benyamin, Rabu (3/2/2021).

VIDEO Jelang Imlek 2021 Bukan Hanya Pedagang Glodok, Pedagang Online Terdampak Pandemi Covid-19

Benyamin menuturkan larangan mengundang keramaian dalam perayaan Imlek tahun ini telah disepakati pemerintah pusat melalui rapat terbatasnya. 

Bahkan, kata Ben, dalam rapat tersebut memutuskan untuk melarang gelaran pesta kembang api dan pertunjukan Barongsai. 

Sambut Perayaan Imlek, Taman Safari Bogor Hadirkan Satwa Unik yang Hidup di Pegunungan Himalaya

"Jadi pemberlakukannya akan sama. Itu sudah kita bahas kemarin waktu rapat dengan Menko Maritim, Kapolri, dan seterusnya. Kegiatan imlek dibatasi, nanti betul-betul di rumah saja tidak ada lagi kegiatan seremonial ke luar. Enggak ada (pertunjukan kembang api dan Barongsai-red)," ujarnya. 

Larangan pertunjukan Barogsai mengacu pada pembatasan perayaan hari besar keagaam di tengah pandemi covid-19

Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan (Kemenag Kota Tangsel) melarang seluruh pusat perbelanjaan menggelar pertunjukan Barongsai saat perayaan Imlek 2572. 

Kepala Kantor Kemenag Kota Tangsel, Abdul Rojak mengatakan larangan tersebut telah disampaikan pihaknya melalui surat edaran tentang pembatasan perayaan hari besar keagaam di tengah pandemi covid-19.

"Sudah ada kan surat edaran dari Menteri Agama terkait perayaan hari besar keagamaan. Mengacu seperti Idul Fitri, Idul Adha, Natal sama," ujarnya, Rabu (3/2/2021).

"Jadi tetap protokol kesehatan, (acara) melalui daring. Kalaupun tetap dilaksanakan langsung itu tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas rumah ibadah," imbuh Rojak.

Rojak mengatakan selain larangan mengadakan pertunjukan Barongsai, pihaknya juga melarang adanya pertunjukan pesta kembang api. 

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved