Kamis, 23 April 2026

Virus Corona Jabodetabek

Masuk Zona Merah Kota Bogor Tak Lockdown, Tapi Terapkan Ganjil Genap, Melanggar Ini Sanksinya

Masuk Zona Merah Kota Bogor tak lockdown, tapi terapkan ganjil genap, melanggar ini sanksinya

Editor: Dodi Hasanuddin
Repro Instagram@bimaaryasugiarto
Masuk Zona Merah Kota Bogor tak lockdown, tapi terapkan ganjil genap, melanggar ini sanksinya. 

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Masuk zona merah Kota Bogor tak lockdown, tapi menerapkan sistem ganjil genap. Sanksi tindak pelanggaran protokol kesehatan diterapkan.

Kota Bogor akan memberlakukan sistem ganjil genap selama tiga hari. Mulai hari Jumat, Sabtu, dan Minggu.

Ganjil genap tersebut mulai pekan ini hingga 14 hari ke depan.

Pemberlakukan ganjil genap tersebut untuk membatasi mobilisasi masyarakat untuk mencegah kerumunan di Kota Bogor.

"Forkompinda sepakat untuk memberlakukan ganjil genap. Jadi sosialisasi dulu mulai Jumat besok, Sabtu, dan Minggu," kata Wali Kota Bogor, Bima Arya, di Tanah Sareal, Kota Bogor, Kamis (4/2/2021.

Bima menjelaskan, mulai Jumat mobil yang dapat melintas  di jalanan Kota Bogor adalah mobil yang memiliki nomor polisi ganjil.

Sebab, Jumat merupakan tanggal 5 yang berarti ganjil. Kemudian Sabtu tanggal 6 yang berarti genap.

Maka mobil yang dapat melintas adalah mobil yang bernomor polisi genap.

"Kami tidak mungkin melakukan lockdown total, maka dari itu ganjil-genap ini kami rencanakan untuk mengurangi mobilitas warga," tutur Bima Arya.

Bima menambahkan bahwa pihaknya akan mendirikan check point di titik yang telah ditentukan. Petugas yang berada di check point dapat memutarbalikkan kendaraan yang tidak mengikuti aturan ganjil genap di Kota Bogor.

Bima Arya: Pengunjung Tempat Wisata dari Luar Kota Bogor Wajib Menunjukan Hasil Rapid Test Antigen

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan pihaknya mendukung semua kebijakan Pemkot Bogor.

Polresta Bogor akan membentuk check point. Petugas akan melakukan pemeriksaan dan memberikan penjelasaan  tentang kebijakan ganjil genap.

"Masuk ke Kota Bogor kita akan putar balikan apabila tidak sesuai dengan ketentuannya (peraturan ganjil-genap)," tegasnya.

Ada sejumlah kendaraan yang diperkenankan untuk melintas.  Di antaranya adalah mobil ambulance, unit gawat darurat, kendaraan rescue, angkutan logistik sembako, transportasi umum dan transportasi online.

Sanksi Pidana Pelanggaran Prokes

Sumber: WartaKota
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved