Bansos Covid19

MAKI Ungkap Keterlibatan Anggota DPR di Kasus Suap Bansos Covid-19, Pakai Kode Bina Lingkungan

Koordinator MAKI Boyamin Saiman pun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami temuannya tersebut.

TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menemukan istilah 'bina lingkungan' dalam kasus korupsi bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020, di Kementerian Sosial. 

"Dapat melaporkan langsung kepada KPK melalui Pengaduan Masyarakat KPK atau call center 198," pinta Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (3/2/2021).

KPK berharap laporan Boyamin disertai data awal yang memadai.

Hal ini penting agar temuan Boyamin dapat ditindaklanjuti dan didalami oleh tim penyidik.

BESOK Dinkes DKI Gelar Vaksinasi Massal Dosis Pertama untuk Nakes di Istora Senayan, Ini Syaratnya

"Harapan kami tentu laporan temuan yang bersangkutan bukan sekadar informasi."

"Namun disertai data awal yang kemudian bisa dikonfirmasi kepada pihak-pihak lain."

"Karena untuk menjadi fakta hukum dalam proses penyelesaian perkara, tentu harus berdasarkan alat bukti menurut hukum."

Pukul Petugas Rutan KPK, Besok Polisi Periksa Nurhadi

"Bukan sekadar rumor, asumsi, dan persepsi semata," papar Ali. 

KPK telah menetapkan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) sebagai tersangka penerima suap.

Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi Covid-19.

Dukung Usul Lockdown Akhir Pekan, Plh Wali Kota Jakarta Pusat: Batasi Warga, Bukan Dunia Usaha

KPK menetapkan eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka dalam kasus ini.

Selain Juliari, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya.

Yakni, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bansos Covid-19 di Kemensos.

Agar Pencegahan Penularan Covid-19 Efektif, Jokowi Minta Ada Standarisasi Masker

Kemudian, dua tersangka pemberi suap, Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja yang merupakan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama atau PT Tigapilar Agro Utama (TPAU/TAU) dengan akronim TIGRA.

Kedua, Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020 sekaligus advokat, Harry Van Sidabukke.

Juliari diduga menerima uang senilai total Rp 17 miliar dari dua pelaksanaan paket bantuan sosial berupa sembako untuk penanganan Covid-19. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved