Keuangan
LKKL 20 Kementerian dan Lembaga Diperiksa BPK, Ada 1 Dapat Opini Disclaimer, Ini Alasannya
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) tahun 2019. Hasilnya?
"Itu 3 tahun berturut-turut disclaimer, kasus pengadaan backbone coastal, sehingga asetnya Rp 400 miliar tidak bisa digunakan dengan baik..."
WARKOTALIVE.COM, JAKARTA - Hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) tahun 2019 diiumumkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara 1 BPK Hendra Susanto, LKKL ini menunjukkan bahwa dari 20 entitas kementerian dan lembaga (KL) yang diperiksa oleh AKN I, terdapat:
- 17 KL mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),
- 2 KL mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), dan
- 1 entitas BPK Tidak Memberikan Pendapat (TMP/disclaimer).
• Soal Investigasi Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182, Menhub: Tidak Ada Fakta yang Ditutupi
• Awas, Cuaca Ekstrem hingga April 2021, Menhub Minta Para Operator Transportasi Ekstra Waspada
“BPK berharap agar rekomendasi hasil pemeriksaan BPK mendapat perhatian dari segenap pimpinan KL yang hadir pada hari ini. Tujuannya, untuk segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya saat konferensi pers, Kamis (4/2/2021).
Lebih lanjut dipaparkan, hal ini bertujuan agar pada opini LKKL Tahun 2020 nantinya, entitas yang telah baik dapat dipertahankan.
• Awas, Netizen Indonesia Rawan Serangan Siber, Ini Tips McAfee Agar Data Pribadi di Internet Aman
• Menhub: GeNose Test Murah, Tidak Sakit, Mudah Digunakan, Ini Cara dan Syarat Agar Hasilnya Akurat
Bakamla
Sementara itu, 1 KL yang mendapatkan opini disclaimer adalah Badan Keamanan Laut (Bakamla) dengan adanya kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi (Backbone Coastal Surveillence System/BCST) pada Badan Keamanan Laut RI Tahun 2016.
Kasus itu bermula ketika terdapat usulan anggaran untuk pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) senilai Rp 400 miliar pada tahun anggaran 2016.
"Itu 3 tahun berturut-turut disclaimer, kasus pengadaan backbone coastal, sehingga asetnya Rp 400 miliar tidak bisa digunakan dengan baik. Karena itu, BPK tidak bisa masuk, sehingga tidak bisa beri WTP, maka opininya disclaimer," kata Hendra.
Kendati demikian, dia menambahkan, BPK tidak membiarkan Bakamla kerja sendirian dalam menyusun laporan keuangan agar menjadi opini WTP.
"Kami bantu mereka agar jadi WDP atau WTP. Kami beri masukan agar tata kelola jadi lebih baik," tandasnya. (Yanuar Riezqi Yovanda/Tribunnews.com)
Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara 1 BPK
Hendra Susanto
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL
Badan Keamanan Laut (Bakamla)
Terus Genjot Pendapatan Negara, Sri Mulyani: Risiko Covid-19 Bukan Jadi Alasan Pesimistis di 2021 |
![]() |
---|
Mengapa Sering Gagal Terapkan Rencana Keuangan? Ini Langkah Kelola Keuangan untuk Warisan Keluarga |
![]() |
---|
Dukung Transaksi Non Tunai, Bank Indonesia Bersama Kodam Jaya Meluncurkan QRIS |
![]() |
---|
Gerakan Tagar Save20 by Nyala, Bank OCBC NISP Ajak Generasi Muda Konsisten Menabung dan Berinvestasi |
![]() |
---|
Ini Solusi Finansial bagi Sandwich Generation |
![]() |
---|