Ujian nasional

Inilah 8 Poin dalam SE Mendikbud soal UN 2021 Ditiadakan: Pengganti UN hingga Penentu Kenaikan Kelas

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) resmi meniadakan Ujian Nasional (UN) yang semestinya digelar pada tahun ini

Warta Kota
Ilustrasi ujian nasional - Siswa mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di SMPN 1 Jakarta, Senin (22/4/2019). Hari pertama pelaksanaan UNBK SMP di Jakarta dengan mata pelajaran Bahasa Indonesia berlangsung lancar. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

d. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

8. Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan sesuai dengan:

- Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini atau dapat diunduh pada laman jdih.kemdikbud.go.id.

- Pusat Data dan Informasi Kemendikbud menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Inilah 8 Poin dalam SE Mendikbud soal UN 2021 Ditiadakan: Pengganti UN hingga Penentu Kenaikan Kelas

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved