Dinar dan Dirham Untuk Transaksi di Pasar Muamalah Depok, Warga: Hanya Buat Zakat Warga Kurang Mampu

Warga setempat menyatakan penggunaan mata uang dinar dan dirham di Pasar Muamalah Depok hanya untuk zakat kepada warga kurang mampu.

Penulis: Vini Rizki Amelia |
Repro Instagram@zaim.saidi
Banyak salah tafsir tentang Pasar Muamalah Depok, Ini penjelasan sang pendiri pasar, Zaim Saidi 

Namun, Lili menilai persepsi yang ditimbulkan dengan menjadikan dinar dan dirham sebagai alat tukarnya membuat banyak kesimpang siuran.

"Padahal yang sebenarnya itu ya ngga seperti (berita yang beredar) itu. Istilahnya itu sih Pak Haji memberikan ini sebagai bentuk zakat maal-nya dia. Saya juga ngga tahu kenapa tib-tiba kabar yang beredar malah berbeda dengan apa yang saya atau warga lain rasakan," tutur Lili.

Pasar Muamalah di Depok Transaksi dengan Mata Uang Timur Tengah Ternyata Tak Berizin

Sebagaimana diwartakan, atau uang rupiah wajib digunakan sebagai mata uang yang sah dalam transaksi di Indonesia.

Jika ada transaksi menggunakan selain rupiah, maka bisa dijerat dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Dalam beleid pasal UU itu, pelaku bisa diancam hukuman penjara paling lama 1 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200 juta.

Mengapa sekarang

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, pasar itu tidak terendus karena kegiatannya hanya dilaksanakan 2 minggu sekali.

Ini Peran Zaim Saidi Sang Pendiri Pasar Muamalah Depok yang Ditangkap Polisi

Aktivitas pasar tersebut juga hanya 2 jam.

"Pasar ini kan satu bulan sekali. Suka satu bulan sekali, atau 2 minggu sekali kan gitu. Kemudian, pasar ini cuma 2 jam sampai 4 jam. Awalnya juga di komunitas dia, sekarang seiring dengan berjalannya waktu ya pedagangnya 10 sampai 15," tutur Ahmad saat dikonfirmasi, Kamis (4/2/2021).

Ia menyatakan, pedagang yang menggunakan koin juga membuat kegiatan itu tidak terendus oleh kepolisian.

Polri, kata dia, baru tahu aktivitas pasar itu setelah viral di media sosial.

Operasikan Pasar Muamalah Depok Sejak 2014, Zaim Saidi Ingin Ikuti Tradisi Zaman Nabi

"Ketahuannya di mana? Di tanggal 28 Januari 2021 ketika viral. Nah, tentunya penyidik kan enggak ujuk-ujuk. Penyidik melakukan pendalaman, penyelidikan, memenuhi unsur-unsur dulu baru melakukan penindakan," jelasnya.

Atas dasar itu, Ahmad menuturkan Polri telah melakukan kegiatan penyelidikan secara hati-hati.

Penyidik juga selalu berpatokan dengan regulasi yang berlaku.

"Jadi yakin dulu penyidiknya, memenuhi unsur-unsur dulu, kemudian melakukan gelar perkara menentukan, baru dilakukan penangkapan. Jadi penyidik tidak ujuk-ujuk. Apalagi tidak represif segala macam. Ya ini memang ada acuannya. Acuannya adalah undang-undang," tuturnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved