Viru Corona

Satgas Penanganan Covid-19 Beberkan Rincian Tugas dan Tanggung Jawab Posko PPKM

Sebagai tindak lanjut perintah Presiden, Satgas Penanganan Covid-19 berkoordinasi dengan para kepala desa jelaskan Posko PPKM

Biro Pers Setpres/Kris
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan posko pencegahan Covid-19 dalam keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta Selasa (2/2/2021) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 langsung menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo yang meminta penanganan Covid-19 dilakukan hingga ke level mikro.

Tingkatan terkecil ini seperti tingkatan RT, RW, desa, kampung, Banjar atau nagari yang tersebar di desa dan kelurahan se-Indonesia.

Satgas pada Rabu (3/2/2021) di Graha BNPB Jakarta, menggelar rapat koordinasi dengan lurah dan kepala desa se-Indonesia serta pejabat dan kementerian terkait.

Satgas Penanganan Covid-19 Akan Bentuk Posko Hingga Tingkat Desa Cegah Penularan Covid-19

PPKM Tidak Memuaskan, Prasertyo: Bila Warga Luar DKI Patuh Prokes Covid-19 Tak Melonjak

Rapat membahas pelaksanaan Desa Tangguh Covid-19 dan Pembentukan Pos Komando (Posko) Tangguh Covid-19 tingkat kelurahan, desa dan kecamatan.

"Hal ini bentuk upaya penguatan penanganan Covid-19 oleh pusat dan daerah yang terdesentralisasi hingga tingkat mikro, melalui posko tingkat desa atau kelurahan," ucap Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan pers di Graha BNPB Jakarta, Rabu petang.

Satgas Penanganan Covid-19 di pusat bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian/lembaga terkait, akan memimpin koordinasi rutin seluruh posko secara nasional.

Posko akan menjadi lokasi atau tempat yang menjadi pusat komando operasi penangangan Covid-19.

Posko memiliki fungsi mengkoordinasikan, mengendalikan, memantau, mengevaluasi, serta mengeksekusi penanganan Covid-19 di masing-masing daerah.

Selain itu, Posko tersusun dari TNI/Polri, pemerintah dan unsur lain yang digerakkan oleh pemerintah daerah seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dinas kesehatan, dinas sosial, dinas perekonomian, puskesmas, PKK dan komunitas lainnya dibawah komando Satgas Covid-19 daerah.

Benyamin Davnie Sebut Angka Kepatuhan Warga Kota Tangsel Terkait Prokes Selama PPKM Tinggi

Senada dengan Presiden Jokowi, Wagub DKI Ariza Sebut PPKM tidak Efektif Tekan Penyebaran Covid-19

Secara operasionalnya, ada 4 fungsi prioritas posko.

Diantaranya pertama, pendorong perubahan perilaku seperti melakukan sosialisasi 3M, memonitor, menegur, mencegah kegiatan melanggar kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan menindak pelanggar PPKM.

Fungsi kedua, layanan masyarakat yaitu menerima pertanyaan maupun pengaduan terkait Covid-19, pelanggaran PPKM, dan kendala bantuan sosial.

Lalu, koordinasi tingkat lanjut pertanyaan/pengaduan masyarakat berikut pemantauan tindaklanjut atas pertanyaan atau pengaduan masyarakat.

Fungsi ketiga, sebagai pusat kendali informasi yaitu, pengumpulan data indikator penanganan pandemi di desa/ kelurahan, mengisi data ke sistem dasboard Bersatu Lawan Covid (BLC) penanganan terpadu dan melaporkan situasi terkini berdasarkan data guna evuasj pelaksanaan kebijakan.

Fungsi keempat, menguatkan pelaksanaan 3T yaitu testing (pemeriksaan), tracing (pelacakan) dan treatment (perawatan) pasien Covid-19 di desa.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved