Polda Metro Jaya Pamerkan Hasil Pengungkpan Kasus Narkoba Berupa Barang Bukti dan Puluhan Tersangka
Barang bukti narkoba dan tersangka yang dipamerkan ini merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama seluruh Polres jajaran.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Murtopo
Menurut Yusri, untuk F diketahui sudah 3 bulan mengomsumsi sabu.
Baca juga: Pesta Narkoba di Kamar Hotel saat Selebgram Abdul Kadir Dibekuk Petugas Polda Metro Jaya
"Sementara AK ini mengaku baru pertama kali dan coba-coba. Ini adalah alasan yang salah, sekalipun karena coba-coba," ujar Yusri.
Ia menjelaskan penangkapan keduanya berdasarkan adanya laporan masyarakat bahwa di salah satu kamar hotel itu ada aktifitas penggunaan narkoba jenis sabu.
"Awalnya petugas mengamankan F dari kamar hotel tersebut, dengan barang bukti bong atau alat hisap sabu dan klip bekas sabu," kata Yusri.
Baca juga: Selebgram Abdul Kadir Ditangkap Polisi, Hasil Tes Urin Diketahui Positif Memakai Narkoba Jenis Sabu
Dari pendalaman terhadap F diketahui bahwa sebelumnya ia mengkonsumsi sabu sebanyak seperempat gram senilai Rp 200 Ribu, bersama rekannya Abdul Kadir.
"Saat itu AK sudah pergi dari kamar hotel usai mengonsumsi sabu. Karenanya penyidik memancing AK kembali ke hotel," kata Yusri.
Pancingan petugas pun, kata Yusri berhasil dan langsung mengamankan Abdul Kadir.
"AK ini memang publik gigur di media sosial dan biasa disebut selebgram dan cukup banyak followernya," ujar Yusri.
Dari penyelidikan kata dia diketahui AK dan F sudah berteman cukup lama.
"Kami masih dalami barang haram itu mereka dapat dari mana," katanya.
Yusri menegaskan dari hasil pemeriksaan chat aplikasi di smartphone keduanya, diketahui bahwa mereka juga berupaya untuk memesan narkotika jenis lainnya.
"Ini juga masih kami dalami," ujarnya.
Yusri memastikan dari hasil tes urine keduanya dinyatakan positif sabu.
"Nantinya mereka atau keduanya akan kita rehabilitasi, namun kasus tetap berjalan dan di proses hukum," ujar Yusri.
Keduanya kata Yusri akan dijerat Pasal 127 UU Narkotika. "Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ujar Yusri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/pulda-metro-jaya-pamerkan-hasil-pengungkapan-kasus-narkoba-1.jpg)