Berita Nasional
Pemerintah Perpanjang Pembebasan Pajak Gaji Karyawan hingga Juni 2021
Insentif ini diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur serta tidak lebih dari Rp200 juta
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA --- Kementerian Keuangan menyatakan, pemerintah memperpanjang insentif pajak untuk membantu wajib pajak menghadapi dampak pandemi Covid-19 hingga 30 Juni 2021.
Ketentuan ini terbit menggantikan PMK-86/PMK.03/2020 jo PMK-110/PMK.03/2020 yang mengatur tentang pemberian insentif pajak hingga 31 Desember 2020.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, di antaranya untuk karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu.
• Disamakan Dewi Tanjung dengan Menteri Pecatan, Bu Susi Merasa Tidak Kenal Kader PDIP Itu
"Kemudian, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) atau perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah," ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (3/2/2021).
Insentif ini diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta.
"Karyawan tersebut akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong karena atas kewajiban pajaknya ditanggung oleh pemerintah," kata Hestu.
• Kritik Sri Mulyani Pungut Pajak Pulsa hingga Token Listrik, Rizal Ramli: Akbat Ngutang Ugal-ugalan
Apabila perusahaan memiliki cabang, maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh pasal 21 cukup disampaikan oleh pusat dan berlaku untuk semua cabang.
"Ketentuan selengkapnya dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021 dapat dilihat pada www.pajak.go.id/covid19," pungkasnya.
Penerapan pajak belanja online
Sebelumnya, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk dua perusahaan sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) produk digital luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, dua pelaku usaha tersebut yakni eBay Marketplace GmbH dan Nordvpn S.A.
Baca juga: SIAP-SIAP! di Tengah Pandemi, Pemerintah akan Pungut Pajak Token Listrik, Pulsa, dan Kartu Perdana
Kedua perusahaan tersebut akan memungut PPN atas produk dan layanan digital luar negeri yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia mulai 1 Februari 2021.
“Dengan penambahan dua perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE maka hingga hari ini terdapat 53 pelaku usaha pemungut PPN produk digital luar negeri,” ujarnya melalui keterangan resmi, Jumat (29/1/2021).
Hestu menjelaskan, DJP terus menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia.
Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Kini Tak Perlu Lagi di Samsat, Warga Depok Bisa Mendatangi 41 Koperasi
Dengan komunikasi tersebut diharapkan jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital luar negeri akan terus bertambah.
"Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut," pungkas Hestu.
Adapun informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri dan daftar pemungut dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (bahasa Inggris).
Baca juga: BKD Kota Depok Siap Gunakan Sejumlah Jurus Jitu di 2021 Untuk Tingkatkan Pendapatan Pajak Daerah
Keseluruhan pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE dapat dilihat pada daftar berikut:
1. Netflix International B.V.
2. Spotify AB
3. Google LLC
4. Google Ireland Limited
5. Google Asia Pacific Pte. Ltd.
6. Amazon Web Services, Inc.
7. Facebook Ireland Limited
8. Facebook Payments International Limited
9. Facebook Technologies International Limited
10. Amazon.com Services LLC
11. Alexa Internet
12. Audible Limited
13. Audible, Inc.
14. Apple Distribution International Limited
15. Tiktok Pte. Ltd.
16. The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Limited
17. PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd.
18. Skype Communications Sarl 19. Mojang AB
20. LinkedIn Singapore Pte. Ltd.
21. Microsoft Ireland Operations Limited
22. Twitter Asia Pacific Pte. Ltd.
23. Twitter International Company 24. Zoom Video Communications, Inc.
25. McAfee Ireland Ltd.
26. PT Jingdong Indonesia Pertama
27. PT Shopee International Indonesia
28. Novi Digital Entertainment Private Limited
29. Alibaba Cloud (Singapore) Private Limited
30. GitHub, Inc.
31. Microsoft Corporation
32. Microsoft Regional Sales Pte. Ltd.
33. UCWeb Singapore Pte. Ltd.
34. Coda Payments Pte. Ltd.
35. To The New Private Limited
36. Nexmo Inc
37. Cleverbridge AG Corporation
38. Hewlett-Packard Enterprise USA
39. Softlayer Dutch Holdings B.V.
40. PT Ecart Webportal Indonesia
41. PT Bukalapak.com
42. Valve Corporation
43. PT Tokopedia
44. PT Global Digital Niaga
45. beIN Sports Asia Pte Limited
46. Etsy Ireland Unlimited Company
47. Proxima Beta Pte. Ltd.
48. Tencent Mobility Limited
49. Tencent Mobile International Limited
50. Snap Group Limited
51. Netflix Pte. Ltd.
52. Nordvpn S.A.
53. eBay Marketplace GmbH
Yanuar Riezqi Yovanda
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ilustrasi-relaksasi-pajak.jpg)