Berita Depok
Bayar Pajak Kendaraan Kini Tak Perlu Lagi di Samsat, Warga Depok Bisa Mendatangi 41 Koperasi
Bayar pajak kendaraan kini tak perlu lagi di Samsat, warga Depok bisa mendatangi 41 koperasi
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Hertanto Soebijoto
Istimewa
Warga Depok saat ini boleh bernapas lega, pasalnya, Pemerintah Kota Depok mengeluarkan kebijakan baru terkait pembayaran pajak kendaraan. Foto: Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok Mohammad Fitriawan
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Warga Depok saat ini boleh bernapas lega, pasalnya, Pemerintah Kota Depok mengeluarkan kebijakan baru terkait pembayaran pajak kendaraan.
Kebijakan tersebut mengatur Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kota Depok sudah bisa dilakukan melalui koperasi.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok Mohammad Fitriawan mengatakan, kebijakan tersebut berdasarkan kesepakatan yang dilakukan antara pihaknya dengan Pusat Pelayanan Pajak Daerah (P3D) wilayah Depok I (Samsat Depok) dan wilayah Depok II (Samsat Cinere).
Video: Bundaran HI Titik Rawan Kerumunan Malam Tahun Baru, Kapolsek Menteng Siap Bubarkan
“Penandatangan kesepakatannya sudah dilakukan pada hari Rabu tanggal 23 Desember lalu di Ruang Teratai, Gedung Balaikota Depok.
Dihadiri Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jabar, Hening Widiatmoko,” papar Fitriawan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (31/12/2020).
Baca juga: SIMAK Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini Senin 21 Desember 2020, Cek Juga Lokasi Samsat Keliling
Baca juga: Jokowi: Krisis 2020 Terberat dalam Sejarah Dunia, Selamat Tahun Baru 2021
Tak hanya satu, Fitriawan mengatakan terdapar 41 lokasi koperasi yang bisa melayani pembayaran PKB, selain itu, pelayanan juga tidak hanya untuk anggotanya tetapi juga untuk masyarakat umum.
"Jadi, masyarakat bisa datang langsung ke koperasi yang sudah ditunjuk untuk membayar PKB,"
"Khusus anggota koperasi pembayarannya bisa ditalangi dulu oleh koperasi, kemudian dapat dibayar secara mencicil,” paparnya.
Fitriawan berharap dengan kesepakatan ini dapat memudahkan masyarakat dalam membayar PKB, sehingga dengan demikian, penunggakan pajak dapat diminimalisir.
Baca juga: Cek Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini Jumat 18 Desember 2020, Simak Juga Lokasi Samsat Keliling
"Semoga kerjasama ini dapat mengurangi jumlah tunggakan PKB, meningkatkan PAD serta mengatasi masalah terbatasnya petugas,"
"Termasuk meningkatkan peran koperasi di masyarakat, khususnya pelayanan kepada anggota," ujarnya.