Berita Nasional

Sri Mulyani Pastikan Keringanan Biaya Listrik dan Bebas Abonemen untuk Pengusaha Lanjut di 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dukungan itu tentu dengan tetap menjaga kinerja serta stabilitas sistem keuangan. 

Editor: Feryanto Hadi
Brilio.net
Menteri Keuangan SRI Mulyani 

WARTAKOTALIVE.COM,  JAKARTA -Kementerian Keuangan menyatakan, dukungan kepada dunia usaha di 2021 dalam bentuk belanja pemerintah dan pembiayaan ditujukan agar beban pengusaha, terutama yang sedang berutang dapat diringankan. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dukungan itu tentu dengan tetap menjaga kinerja serta stabilitas sistem keuangan. 

"Kebijakan keringanan tadi mulai dari biaya listrik. Pembebasan biaya rekening minimum dan abonemen akan terus akan diperpanjang untuk tahun 2021," ujarnya saat konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) secara virtual, Senin (1/2/2021). 

Baca juga: Kritik Sri Mulyani Pungut Pajak Pulsa hingga Token Listrik, Rizal Ramli: Akbat Ngutang Ugal-ugalan

Kemudian, pemerintah juga terus memberikan subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan non KUR di dalam rangka untuk meringankan beban cicilan bagi dunia usaha. 

Menurut Sri Mulyani, dari sisi fiskal paket kebijakan terpadu ini, di dalam rangka untuk meningkatkan pembiayaan dunia usaha. 

Dengan demikian, dia menambahkan, pemerintah bisa terus mendorong percepatan pemulihan ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19. 

Baca juga: Terus Genjot Pendapatan Negara, Sri Mulyani: Risiko Covid-19 Bukan Jadi Alasan Pesimistis di 2021

"KSSK telah melakukan pemetaan persoalan di dalam dunia usaha. Sektor usaha mana yang menjadi motor penggerak utama pemulihan ekonomi kita," pungkas Sri Mulyani.

Tidak ada pungutan pajak terhadap pembeli token listrik

Akhir-akhir ini di masyarakat beredar kabar bahwa pemerintah akan memungut pajak pulsa, voucer dan token listrik.

Kabar yang juga beredar di media sosial itu tentu saja sangat meresahkan masyarakat mengingat pandemi Covid-19 masih merajalela.

Tekanan akibat pandemi serta semakin memburuknya kondisi ekonomi, membuat tambahan beban pungutan jelas dirasakan benar oleh masyarakat, terutama masyarakat kecil.

Video: Bantu Kebutuhan Pasien Covid-19, PMI Kota Tangerang Salurkan 305 Plasma

Menanggapi keresahan masyarakat, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, voucer, dan token listrik menyusul penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 06/PMK.03/2021.

"Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru," kata Sri Mulyani melalui akun instagram @smindrawati di Jakarta, Sabtu (30/1/2021).

Menurut Sri Mulyani, ketentuan yang tertuang dalam PMK 06/2021 itu tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer.

Baca juga: Kritik Sri Mulyani Pungut Pajak Pulsa hingga Token Listrik, Rizal Ramli: Akbat Ngutang Ugal-ugalan

Baca juga: Sri Mulyani Pangkas Mekanisme Pemajakan Pulsa, Begini Caranya

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, ketentuan itu bertujuan menyederhanakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer serta untuk memberikan kepastian hukum.

Adapun penyederhanaan pengenaannya yakni pungutan PPN untuk pulsa/kartu perdana, dilakukan penyederhanaan pungutan PPN sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).

"Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi," tulis Sri Mulyani.

Untuk PPN token listrik, PPN tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual.

Baca juga: Sri Mulyani Pungut Pajak Pulsa, Kartu Perdana hinga Token Listrik Mulai 1 Februari,Harga Bakal Naik?

Untuk voucer, PPN tidak dikenakan atas nilai voucer karena voucer adalah alat pembayaran setara dengan uang.

PPN, lanjut Sri Mulyani, hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.

Sementara itu, untuk pemungutan PPh pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa dan PPh pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucer merupakan pajak di muka bagi distributor/agen yang dapat dikreditkan atau dikurangkan dalam SPT tahunannya.

"Jadi tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucer," ucap Sri Mulyani yang ditulis menggunakan huruf kapital.

Baca juga: SIAP-SIAP! di Tengah Pandemi, Pemerintah akan Pungut Pajak Token Listrik, Pulsa, dan Kartu Perdana

Menkeu kembali menegaskan pajak yang masyarakat bayar juga kembali untuk rakyat dan pembangunan.

"Kalau jengkel sama korupsi, mari kita basmi bersama!,"seru Menkeu Sri Mulyani.

Pemerintah pungut pajak pulsa, voucer, token listrik mulai Februari

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk penjualan pulsa, voucer, kartu perdana dan token listrik, mulai 1 Februari 2021.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021 tentang penghitungan dan pemungutan PPN serta PPh atas penyerahan/penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token dan voucer.

Baca juga: Kabar Baik, Program Pulsa Listrik Gratis dan Diskon 50 Persen Dilanjutkan Sampai Maret 2021

“Kegiatan pemungutan PPN dan PPh atas pulsa, kartu perdana, token dan voucer perlu mendapat kepastian hukum," demikian bunyi PMK Nomor 6/PMK.03/2021 itu seperti dikutip di Jakarta, Jumat (29/1/2021).

PMK tersebut ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan diundangkan pada 22 Januari 2021.

Pertimbangan lain dalam menerapkan regulasi baru itu adalah untuk menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan pulsa oleh penyelenggara distribusi pulsa.

Penghitungan dan pemungutan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) berupa pulsa dan kartu perdana yang dapat berbentuk voucer fisik atau elektronik oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi.

Baca juga: 3 Cara Mendapatkan Pulsa Listrik Gratis dan Diskon 50 Persen, untuk Rumah Tangga, Bisnis

Selain itu, penyerahan BKP berupa token oleh penyedia tenaga listrik juga dikenai PPN.

PPN dikenakan atas penyerahan BKP berupa pulsa dan kartu perdana oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi kepada penyelenggara distribusi tingkat pertama dan atau pelanggan telekomunikasi.

Kemudian, penyelenggara distribusi tingkat pertama kepada penyelenggara distribusi tingkat kedua dan atau pelanggan telekomunikasi.

Penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada pelanggan telekomunikasi melalui penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya atau pelanggan secara langsug dan penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya.

Baca juga: Cara Klaim Pulsa Listrik Gratis dan Diskon 50 Persen dari PLN Masuk Lewat Website dan WhatsApp

Dalam pasal 4 ayat 4 disebutkan pemungutan PPN sesuai contoh yang tercantum pada lampiran dalam PMK itu yakni sebesar 10 persen.

Sementara itu, terkait penghitungan dan pemungutan PPh atas penjualan pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua yang merupakan pemungut PPh pasal 22, dipungut PPh pasal 22.

Pemungut PPh melakukan pemungutan sebesar 0,5 persen dari nilai yang ditagih oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada distribusi tingkat selanjutnya atau harga jual atas penjualan kepada pelanggan secara langsung.

Baca juga: NAHDLATUL Ulama Ulang Tahun Ke-9, Presiden Jokowi Ingatkan Konsep Islam Nusantara & Peradaban Dunia

Apabila wajib pajak tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka besarnya tarif pemungutan PPh pasal 22 lebih tinggi 100 persen dari tarif 0,5 persen.

Yanuar Riezqi Yovanda

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved