Berita Nasional
Eks Waka BIN Bongkar Sosok Abu Janda, Sebut Penyusup di NU, Ingatkan Masih Ada Penyusup Lain
As'ad Ali yang saat itu juga sebagai pengurus di PBNU sudah pernah mempertanyakan tentang sosok Abu Janda saat Abu Janda kerap tampil di televisi
Permadi Arya atau Abu dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) terhadap mantan Komisaris Komnas HAM, Natalius Pigai.
Namun, Satuan Koordinasi Nasional (Satkornas) Barisan Ansor Serbaguna ( Banser) memberikan pernyataan sikap terkait pelaporan Permadi Arya atau Abu Janda tersebut.
Di mana Abu Janda sendiri memang tercatat sebagai anggota Banser.
Dikutip dari Kompas.com, Wakil Kepala Satkornas Banser Hasan Basri Sagala meminta semua pihak harus menghormati dan menjunjung tinggi asas kesamaan hak di hadapan hukum atau equality before the law.
Baca juga: Diserang Pasukan Buzzer usai Sebut Abu Janda Rasis, Alissa Wahid: Sekarang Saya Baru Paham
"Untuk itu, Satkornas Banser juga meminta pihak-pihak yang tidak berwenang menghentikan pernyataan yang berpotensi mencederai dan mengganggu proses hukum yang tengah berjalan," kata Hasan dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/1/2021).
Hasan mengatakan, Banser akan mendukung kepolisian agar bisa bertindak seadil-adilnya dalam melakukan proses hukum terkait kasus yang melibatkan Abu Janda.
Banser berharap penyelesaian kasus dugaan ujaran kebencian tersebut harus dilakukan secara terbuka atau transparan dan independen dari pihak manapun.
"Dengan cara demikian, maka keadilan akan tercapai dan hak-hak warga negara di mata hukum juga terjaga," jelas Hasan.
Baca juga: Bu Susi Diserang Buzzer usai Ajak Unfollow Akun Abu Janda,Disebut Tak Tahu Terimakasih kepada Jokowi
Kendati demikian, Hasan juga menjelaskan bahwa pernyataan Permadi Arya dalam akun twitternya @permadiaktivis1 yang menjadi dasar pelaporan, bukan mewakili Banser secara kelembagaan.
Menurut dia, pernyataan yang ditulis Permadi pada 2 Januari 2021, murni atas inisiatif pribadi dan bersifat personal.
"Satkornas Banser akan menghormati proses-proses yang berjalan dan berharap tercapainya hukum yang seadil-adilnya," imbuhnya.
Lebih lanjut, Hasan mengungkap bahwa Permadi Arya tercatat pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan Banser sebagaimana yang ditetapkan oleh peraturan organisasi.
Namun, menjadi anggota Banser bukan dimaknai hanya sebatas mengenakan seragam saja.
Melainkan, anggota Banser harus memegang teguh tiga karakter.
Baca juga: Gus Miftah Ibaratkan NU dan PDIP seperti Buah Semangka, Kulitnya Hijau, Isinya Merah
Tiga karakter yang harus dijunjung anggota Banser di antaranya amaliah (ritual ibadah), fikrah (cara berpikir), dan harakah (cara bertindak). Lebih jauh, anggota Banser juga dinilai harus berpedoman pada empat prinsip dasar yakni tawasuth (moderat), tawazun (seimbang), i'tidal (adil), dan tasamuh (toleran).
"Hal yang paling utama adalah akhlaqul karimah, patuh dan taat komando kepada pemimpin tertinggi Banser," ujarnya.
"Jadi, apabila ada orang mengaku Banser tapi sikapnya tidak sesuai prinsip tersebut maka tidak layak menyebut dirinya sebagai anggota Banser," sambung dia.
Sementara itu, Hasan mengingatkan bahwa Banser tetap berkomitmen untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kebhinekaan di Tanah Air yang hakikatnya menjadi modal besar bagi persatuan bangsa.
Komitmen itu, lanjutnya, terus dijaga Banser bersama dengan TNI, Polri, aparatur negara dan berbagai pihak lain untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).