Mulai 1 Februari 2021 Belanja Online di Luar Negeri Kena Pajak, Dipungutnya Lewat eBay dan Nordvpn
Mulai 1 Februari 2021, belanja secara online di luar negeri akan terkena pajak pertamabahan nilai yang dipungut lewat eBay dan Nordvpn.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk dua perusahaan sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) produk digital luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, dua pelaku usaha tersebut yakni eBay Marketplace GmbH dan Nordvpn S.A.
Baca juga: SIAP-SIAP! di Tengah Pandemi, Pemerintah akan Pungut Pajak Token Listrik, Pulsa, dan Kartu Perdana
Kedua perusahaan tersebut akan memungut PPN atas produk dan layanan digital luar negeri yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia mulai 1 Februari 2021.
“Dengan penambahan dua perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE maka hingga hari ini terdapat 53 pelaku usaha pemungut PPN produk digital luar negeri,” ujarnya melalui keterangan resmi, Jumat (29/1/2021).
Hestu menjelaskan, DJP terus menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia.
Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Kini Tak Perlu Lagi di Samsat, Warga Depok Bisa Mendatangi 41 Koperasi
Dengan komunikasi tersebut diharapkan jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital luar negeri akan terus bertambah.
"Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut," pungkas Hestu.
Adapun informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri dan daftar pemungut dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (bahasa Inggris).
Baca juga: BKD Kota Depok Siap Gunakan Sejumlah Jurus Jitu di 2021 Untuk Tingkatkan Pendapatan Pajak Daerah
Keseluruhan pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE dapat dilihat pada daftar berikut:
1. Netflix International B.V.
2. Spotify AB
3. Google LLC
4. Google Ireland Limited
5. Google Asia Pacific Pte. Ltd.
6. Amazon Web Services, Inc.