Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Pospera oleh Arya Sinulingga, Polda Jateng Periksa Saksi Kunci
Simson Simanjuntak, aktivis 98, menjadi saksi kunci yang diperiksa penyidik Polda Jateng hari ini.
Mustar kembali menegaskan, pernyataan Arya Sinulingga tidak benar dan hoaks, serta menyerang nama baik organisasi Pospera.
Baca juga: Doni Monardo Diduga Tertular Covid-19 Saat Makan Bersama, Ini Isi Lengkap Prokes di Restoran
"Menyebarkan kebencian dan permusuhan serta fitnah, dan tindakan tersebut adalah upaya menghancurkan nama baik organisasi kami," tegasnya.
Mustar mengaku secara tegas meminta polisi profesional dan berani menindak Arya Sinulingga, karena pernyataannya menimbulkan kemarahan seluruh kader dan pengurus Posperadi seluruh Indonesia.
"Pengaduan ini harus segera ditindak dan diproses oleh kepolisian."
Baca juga: Meski Fokus Cari CVR SJ 182, KNKT Bakal Lapor Basarnas Jika Temukan Jasad Korban
"Agar siapapun tidak boleh dengan sembarangan dan agar hati-hati dengan jari tangan, mulut, dan kata-kata di sosial media," ucap Mustar.
Arya Sinulingga diduga telah melanggar pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3 UU ITE Jo pasal 28 Ayat 2 UU ITE Jo pasal 310 Jo pasal 311 KUHP.
Sebelumnya, Ketua Umum DPP Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Mustar Bona Ventura Manurung, melaporkan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga ke Bareskrim Polri, Senin (16/11/2020).
Baca juga: Densus 88 Ciduk 5 Orang Terafiliasi Jaringan Bom Polrestabes Medan di Aceh, Ada Paspor dan Buku ISIS
Pelaporan terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Pospera dan anggotanya.
Laporan diterima dengan nomor LP/B/0647/XI/2020/Bareskrim tanggal 16 November 2020.
Baca juga: Ada Kerumunan saat Pandemi Covid-19, Doni Monardo: Akan Diminta Pertanggungjawaban oleh Allah SWT
"Kami mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan staf khusus Kementerian BUMN dalam hal ini adalah Arya Sinulingga, yang sudah sangat mencemarkan nama baik organisasi."
"Melakukan fitnah-fitnah, dan menurut kami ini adalah upaya membunuh karakter kader-kader Pospera yang saat ini bertugas di Kementerian BUMN juga."
"Dan kami membawa bukti, bukti-bukti akan kami laporkan dan akan kami sampaikan secara utuh hari ini secara resmi dan serentak di 27 provinsi di Polda masing-masing."
Baca juga: Doni Monardo Tegaskan Acara Rizieq Shihab di Petamburan Tak Berizin, Minta Maaf Bagikan Masker
"Aceh, Maluku, Sulawesi, NTT, kemudian Jateng, Jatim dan sebagainya."
"Nah, hari ini kami di pusat mendatangi Mabes Polri," tutur Mustar lewat keterangan tertulis.
Arya Sinulingga dilaporkan atas pernyataannya dalam percakapan di salah satu Grup WhatsApp.
Baca juga: Jumlah Pasien Covid-19 yang Dievakuasi Pakai Bus Sekolah Menurun, Rata-rata 50 Orang per Hari