Kecelakaan
Gunakan Ponsel, Pengemudi CRV Tabrak Anak di Kembangan Jadi Tersangka
Gunakan Ponsel, Pengemudi CRV Tabrak Anak di Kembangan Jadi Tersangka. Simak selengkapnya di dalam berita ini.
Penulis: Desy Selviany |
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengemudi CRV penabrak anak di Kembangan Selatan, Kembangan, Jakarta Barat ditetapkan sebagai tersangka.
Diduga pengemudi menggunakan handphone saat mengeluarkan mobil dari parkiran.
Hal itu diungkapkan Kasat Lantas Wilayah Jakarta Barat Kompol Purwanta saat dikonfirmasi Jumat (29/1/2021).
"Sudah kami tetapkan tersangka," kata Purwanta dikonfirmasi.
Baca juga: Lagu Mandarin Milik Teresa Teng, Yue Liang Dai Biao De Xin Pas Didengar saat Imlek 2572
Purwanta mengatakan pengemudi berinisial ZA itu diduga menggunakan handphone saat mengemudi.
Sehingga pihaknya mengenakan pasal berlapis untuk pelaku ZA.
Dimana pelaku dikenakan Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tentang penggunaan telepon selama berkendara sehingga menimbulkan hilangnya konsentrasi bagi pengendara yang bisa memicu pelanggaran marka jalan atau menyebabkan kecelakaan.
Selain itu ZA juga dikenakan Pasal 310 ayat (3) karena dianggap lalai sehingga mengakibatkan orang luka berat.
Dimana Pasal 310 ayat (3) berisi setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp10 juta.
Diberitakan sebelumnya viral video seorang anak kecil terlindas mobil Honda CRV saat tengah bermain hujan di tengah jalan. Mobil tersebut melindas anak kecil yang tengah jongkok di jalan tersebut.
Baca juga: Tidak Seperti EIGER, AREI Bebaskan Pembeli Review Produknya Dan Keluarkan Surat Keringanan
Disebutkan bahwa kejadian terjadi di Kembangan Selatan, Kembangan, Jakarta Barat.
Dalam video terlihat awalnya tiga anak kecil bermain kubangan di tengah jalan. Di sampingnya ada dua mobil terparkir.
Seorang anak kecil kemudian berjongkok. Lalu mobil terparkir di dekatnya perlahan-lahan berjalan keluar dari posisi parkiran.
Entah mengapa mobil tersebut tiba-tiba melindas anak yang tengah berjongkok tersebut.
Kanit Lantas Kembangan AKP Hartono Setiawan mengatakan bahwa kejadian itu terjadi Kamis (28/1/2021) pukul 12.30 WIB.