Berita Depok

Pasar Muamalah di Depok Transaksi dengan Mata Uang Timur Tengah Ternyata Tak Berizin

Pasar Muamalah di Depok transaksi dengan mata uang Timur Tengah, Ternyata tak berizin.

Editor: Dodi Hasanuddin
Repro BBC
Ilustrasi, Pasar Muamalah di Depok transaksi dengan mata uang Timur Tengah, Ternyata tak berizin. 

"Saat ini di lokasi sedang ada peninjauan oleh aparat kejaksaan, didampingi oleh kasi pemerintahan kelurahan," ujarnya.

Peraturan Bank Indonesia

Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 17/3/PBI/2015 mengatur tentang kewajiban transaksi menggunakan rupiah, berlaku sejak 1 Juli 2015.

Beleid ini bertujuan untuk menegakkan penggunaan rupiah serta mendukung stabilitas ekonomi makro.

Pecahan mata uang rupiah.
Pecahan mata uang rupiah. (Kompas.com/Shutterstock)

Hanya ada beberapa transaksi yang dikecualikan dari wajib rupiah, dilansir dari Kontan, yakni:

1). Transaksi-transaksi dalam pelaksanaan APBN

2). Perdagangan internasional

3). Pembiayaan internasional yang dilakukan oleh para pihak yang salah satunya berkedudukan di luar negeri

4). Kegiatan usaha bank dalam valuta asing yang dilakukan sesuai undang-undang yang mengatur mengenai perbankan dan perbankan syariah

5). Transaksi surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah dalam valuta asing di pasar perdana dan pasar sekunder yang sudah diatur dengan undang-undang

6). Transaksi lainnya dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan undang-undang.  

Berita ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Heboh Pasar Muamalah di Depok Transaksi Tak Pakai Rupiah Tapi Dirham dan Dinar, Ini Kata Lurah   Penulis: Hasanudin Aco

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved