VIDEO Nus Kei Hadiri Sidang John Kei Bersama Belasan Pengikutnya
Nus Kei hadir di ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Memakai kemeja biru, Nus Kei duduk di barisan kiri searah dengan Jaksa Penuntut Umum
Penulis: Desy Selviany | Editor: Murtopo
"Soal harapan itu saya belum bisa bicara banyak. Tapi harapan saya seperti yang dibacakan jaksa saja," ujarnya.
Meski memiliki hubungan darah dengan John Kei, Nus Kei mengaku belum berkomunikasi dengan keponakananya itu.
Ia juga belum berkomunikasi dengan keluarga John Kei.
"Belum ada. Saya enggak mungkin datang kesana," tandas Nus Kei.
Diketahui sebelumnya John Kei didakwa pasal berlapis atas dugaan kasus penyerangan terhadap Nus Kei dan membuat satu orang tewas. John Kei didakwa atas pasal pembunuhan berencana.
Dakwaan sebanyak 450 halaman itu dibacakan oleh Ketua Jaksa Penuntut Umum R Bagus Wisnu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Rabu (13/1/2021).
Dalam dakwaan itu, John Kei dikenakan enam pasal sekaligus.
Yakni atas pembunuhan berencana, pengeroyokan hingga adanya korban meninggal, serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
Pertama, John Kei didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Lalu kedua JPU juga mendakwa John Kei dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Selain itu pasal ketiga John Kei didakwa 170 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.
Keempat John Kei didakwa Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
Kelima ia didakwa Pasal 351 ayat 2 KUHP atas penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Terakhir keenam, John Kei didakwa Pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat RI Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam. (m24)