Berita Jakarta
Tegakkan Peraturan, Sudin Perhubungan Jaksel Tindak 169 Unit Kendaraan Sepanjang Januari 2021
Tegakkan Peraturan, Sudin Perhubungan Jaksel Tindak 169 Unit Kendaraan Sepanjang Januari 2021. Berikut Selengkapnya
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengawasan sekaligus penindakan ketertiban berlalu lintas di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan terus dilakukan jajaran Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan.
Hasilnya, ada sebanyak 169 unit kendaraan yang ditindak sepanjang bulan Januari 2021.
Penindakan tersebut diungkapkan Kepala Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan, Budi Setiawan berupa pencabutan pentil sepeda motor dan mobil serta penderekan kendaraan roda empat atau lebih.
Selain itu, penilangan juga dilakukan terhadap angkutan barang dan penumpang yang terbukti parkir liar atau mangkal sembarangan.
"Penindakan kami lakukan di seluruh wilayah Jakarta Selatan sepanjang Januari 2021, total ada sebanyak 169 unit kendaraan," jelas Budi Setiawan dihubungi pada Rabu (27/1/2021).
Berdasarkan catat, jumlah penindakan terbanyak berupa pencabutan pentil kendaraan, yakni sebanyak 35 unit sepeda motor dan 60 unit kendaraan roda empat atau lebih.
Kendaraan yang dicabut pentilnya ditegaskannya merupakan kendaraan milik masyarakat yang kedapatan parkir sembarangan.
Baca juga: Pelatih Persib Bandung Robert Rene Alberts Menunggu Kepastian Liga 1 2021 untuk Siapkan Program Tim
"Penindakan berupa cabut pentil dilakukan terhadap kendaraan yang parkir liar di trotoar dan bahu jalan," jelasnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga melakukan penderekan terhadap mobil yang terparkir liar yang ditinggal pemiliknya.
Selama sebulan, pihaknya berhasil menderek sebanyak 41 unit kendaraan.
Begitu juga penilangan terhadap sebanyak 33 unit kendaraan barang dan penumpang yang melanggar ketentuan.
Baca juga: Alasan Tidak Langsung Memberikan Nasi pada Bayi, Berikan Makanan secara Bertahap
"Pelanggarannya seperti tidak memiliki dokumen lengkap sampai mangkal sembarangan, semuanya kita BAP (berita acara pemeriksaan). Kita tilang," jelasnya.
Penindakan tersebut disampaikan Budi Setiawan bukan hanya sebatas penegakkan peraturan, tetapi juga mengedukasi masyarakat untuk tertib berlalu lintas.
Termasuk pembubaran kerumunan yang umumnya dilakukan oleh para pengemudi ojek online guna mencegah penyebaran virus corona atau covid-19.
"Lewat penindakan tegas ini kami berharap dapat mengedukasi masyarakat agar tertib berlalu lintas dan mematuhi aturan. Sehingga tidak mengganggu kenyamanan maupun keamanan pengguna jalan lainnya," jelas Budi Setiawan.