Berita Jakarta

Komentar Inas N Zubir Tentang Ambroncius Nababan dan Natalius Pigai Soal Rasialisme

Komentar Inas N Zubir tentang Ambroncius Nababan dan Natalius Pigai soal rasialisme.

Penulis: Dodi Hasanuddin | Editor: Dodi Hasanuddin
Tribunnews.com
Komentar Inas N Zubir tentang Ambroncius Nababan dan Natalius Pigai soal rasialisme. 

"Tadi sore penyidik Siber Bareskrim Polri menjemput yang bersangkutan. Sekitar tadi jam 18.30, yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021).

Penyidik Bareskrim memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status penahanan Ambroncius.

"Nanti kita tunggu setelah nanti selesai diperiksa, nanti penyidik apa yang dilakukan. Karena ini masalah penahanan itu adalah kewenangan penyidik," kata Argo.

Dalam kasus ini, ia dijerat Pasal 45A Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE dan Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 156 KUHP. Ambroncius terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Tersangka Rasialisme terhadap Natalius Pigai, Siapa Ambroncius Nababan? " Penulis : Devina Halim

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved