DKI Buka Opsi Revisi Perda untuk Masukan Sanksi Denda Progresif yang Sempat Dihapus
Rencana penyempurnaan Perda itu dilakukan setelah Pemprov DKI Jakarta mengevaluasi pandemi dengan regulasi yang ada
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Agus Himawan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta membuka opsi untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19).
Regulasi yang baru ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 12 November 2020 atau baru berusia dua bulan itu, akan disempurnakan dengan sanksi denda progresif.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, rencana penyempurnaan Perda itu dilakukan setelah Pemprov DKI Jakarta mengevaluasi pandemi dengan regulasi yang ada. Kata dia, laju Covid-19 yang bergerak dinamis membuat pemerintah harus memasukan kembali sanksi denda progresif.
“Terkait peraturan regulasi di masa pandemi ini sangat dinamis karena kondisi fakta dan datanya sangat dinamis juga. Jadi tentu regulasi juga harus bisa menyesuaikan daripada situasinya,” kata Ariza di TPU Rorotan, Jakarta Utara pada Rabu (27/1/2021).
Baca juga: Sertijab Kapolri, Listyo Sebut Idham Azis Pemimpin, Sang Junior Dipuji Bertangan Dingin
Baca juga: Setelah GeNose, Indonesia Ciptakan Alat Tes Covid-19 Lewat Pemeriksaan Air Liur
Menurut Ariza, sebetulnya sanksi denda progresif pernah diterapkan DKI Jakarta pada tahun 2020. Payung hukumnya saat itu masih sebatas Peraturan Gubernur (Pergub) yang beberapa kali direvisi untuk disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
Di sisi lain ketika penyusunan Perda Penanggulangan Covid-19 bersama DPRD DKI dilakukan pada 2020 lalu, wacana memasukan sanksi denda progresif sempat dibahas. Namun saat pengesahan, sanksi denda progresif justru tidak dicantumkan dalam Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Ariza juga tak menjelaskan alasan pasti DKI tidak memasukan sanksi denda progresif itu ke dalam Perda Penanggulangan Covid-19. “Jadi sangat mungkin ke depan kami Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD akan menyempurnakan Perda yang ada, termasuk perlunya ke depan denda progresif untuk dihidupkan kembali,” ujar Ariza.
Kata dia, saat ini Pemprov DKI Jakarta mengandalkan Perda Nomor 2 tahun 2020 terkait penanggulangan Covid-19 di Jakarta. Bahkan Anies Baswedan telah mengeluarkan payung hukum di bawahnya sebagai tata laksana di lapangan, yaitu Pergub Nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 tahun 2020.
Baca juga: Kongres Tahunan PSSI Bakal Digelar Secara Tatap Muka pada 29 Mei 2021 Setelah Hari Raya Idul Fitri
Baca juga: Kompetisi Belum Digelar, Bek Sayap Kanan Persija Marco Motta Masih Betah Membela Tim Macan Kemayoran
Dia berharap, agar pemerintah daerah di sekitar Jakarta juga membuat sanksi serupa seperti DKI. Keberadaan sanksi denda progresif ini diyakini sebagai salah satu instrumen untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang protokol kesehatan Covid-19.
“Kami juga harapkan dari pemerintah daerah lainnya ikut menyusun Perda yang bersinergi positif dengan Jakarta dan sekitarnya. Jadi kami ingin ada kebijakan yang bersinergi satu sama lain, dan mudah-mudahan dengan dukungan pemerintah pusat kita bisa menghadapi Covid-19 dengan baik,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut sanksi denda progresif bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pencabutan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Baca juga: Betis Kiri Ahsan Tak Lagi Nyeri, Ahsan/Hendra Kalahkan Vladimir/Ivan di BWF World Tour Finals
Baca juga: Alasan Tidak Langsung Memberikan Nasi pada Bayi, Berikan Makanan secara Bertahap
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, Pergub Nomor 3 tahun 2021 itu ditetapkan Anies pada Kamis (7/1/2021) lalu. Keberadaan Pergub ini otomatis menggugurkan tujuh Pergub yang ada sebelumnya, karena telah dijelaskan dalam Pasal 69.
Dua di antara Pergub yang dicabut adalah mengenai sanksi denda progresif. Dua regulasi itu adalah Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Kemudian, Pergub Nomor 101 tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.