Tegur Ketua DPC Gerindra Jaktim Ali Lubis, Ariza: Kritik Anies Boleh tapi Disampaikan Internal

Ariza mengatakan, memberi masukan atas kepemimpinan Anies Baswedan diperbolehkan, namun tidak diperkenankan lewat publik.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Mohamad Yusuf
Kompas.com/Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Wakil Ketua ACTA Ali Lubis di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (13/2/2017) 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - DPP dan DPD Partai Gerindra telah menegur Ketua DPC Gerindra Jakarta Timur Ali Lubis yang meminta Anies Baswedan mundur dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Pasalnya pernyataan Ali bertentangan dengan sikap DPD dan DPP Partai Gerindra yang mengusung Anies dalam Pilkada 2017 lalu.

“Ketua DPC Gerindra Ali Lubis sudah kami ingatkan, kami tegur bahwa kritik boleh tapi disampaikan secara internal,” kata Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (26/1/2021).

Ariza mengatakan, memberi masukan atas kepemimpinan Anies Baswedan diperbolehkan, namun tidak diperkenankan lewat publik.

Apalagi penanganan Covid-19 yang dilakukan Anies sudah jauh lebih.

“Apa yang dikerjakan pak Anies sebagai Gubernur terkait penanganan Covid-19 sudah luar biasa. Dari pengetesan, fasilitas kesehatan hingga sebagainyya,” ujar Ariza.

Seperti diketahui, Ketua DPC Partai Gerindra Jakarta Timur Ali Lubis meminta Anies mundur dari jabatannya sebagai Gubernur.

Hal itu dikatakan Ali berdasarkan keterangan yang diterima.

Awalnya Ali menyoroti banyaknya peraturan dan ancaman sanksi yang dirumuskan Anies namun tidak mampu meredam penyebaran virus.

Bahkan rem darurat pun dilakukan, tapi tetap tak maksimal hasilnya.

Sampai pada akhirnya tersiar kabar Anies meminta pemerintah pusat untuk mengambil alih kordinasi penanganan covid-19 di Jakarta.

Alasan pemerintah pusat mengambil alih supaya ada peningkatan fasilitas kesehatan di Rumah Sakit di sekitar daerah penyanggah Jakarta tidak tepat.

Sementara pasien dari luar Jakarta yang datang ke rumah sakit akibat terpapar virus Covid-19 karena banyaknya rumah sakit rujukan di Jakarta.

Sebagaimana Keputusan Gubernur Nomor 492 tahun 2020 tentang perubahan atas Keputusan Gubernur No. 378 tahun 2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Coronavirus Disease (Covid-19).

“Terkait hal di mana Anies meminta pemerintah pusat untuk mengambil alih kordinasi Penanganan Covid-19 di Jakarta, menimbulkan pertanyaan besar apakah Anies nyerah lawan Covid-19? Jika seperti itu maka sebaiknya mundur saja dari Jabatan Gubernur,” kata Ali.

Fraksi PAN Heran

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved