Berita Nasional
Praktik 'Pom-pom' Saham Diduga Mulai Libatkan Influencer, Begini Tanggapan OJK
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, sektor pasar modal pada dasarnya tidak terlepas situasi global dan suku bunga di dalam negeri.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi terkait dugaan oknum influencer yang memberikan opini demi mendorong atau pom-pom harga saham tertentu.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, sektor pasar modal pada dasarnya tidak terlepas situasi global dan suku bunga di dalam negeri.
"Nah ini kebetulan kalau di 2021 seluruh dunia mengalami hal yang sama. Jadi ibarat kalau kita me-leverage (mengungkit), di-leverage ke mana? Semuanya mengalami hal yang sama dalam proses transisi untuk pemulihan," ujarnya dalam acara virtual, Selasa (26/1/2021)
Baca juga: Aturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja akan Keluar dalam Waktu Dekat Meski Gugatan sedang Berjalan
Karena itu, Wimboh menjelaskan, kalau pasar modal di Indonesia mengandalkan sentimen positif dalam negeri untuk menggerakan harga saham dan ini mungkin atau sah-sah saja.
"Karena ekonomi kita lebih didorong oleh memang pertumbuhan dari dalam negeri, domestik demand. Menurut hemat kami, tetap kita akan mengelola bagaimana menyeimbangkan di domestik ini akan berbagai instrumen yang ada," katanya.
Baca juga: Sektor Komunikasi Diprediksi Menjadi Sumber Pertumbuhan Investasi Indonesia pada 2021
Baca juga: DPC Gerindra Minta Anies Mundur, Ade Armando:Pendukungnya Kini Sadar Sang Gubernur Tidak Berkualitas
Menurut dia, di masa pandemi Covid-19 ini banyak orang memang yang tadinya konsumtif menjadi berkurang karena ruang geraknya terbatas, sehingga membelanjakan uangnya ke saham.
"Ruang bergerak berkurang, tidak bisa makan di restoran secara lebih leluasa lagi, tidak bisa melakukan traveling, dan pasti ini disposible income-nya banyak sekali. Ini menjadi kekuatan untuk investasi, mungkin kalau 1 bulan atau 2 bulan, ini kan sudah hampir 10 bulan dan barangkali jumlahnya cukup banyak," pungkasnya.
BEI klasifikasi Sektor Saham Baru IDX-IC
Sementara itu, klasifikasi industri baru penganti JASICA, IDX Industrial Classification (IDX-IC), mulai diimplementasikan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Implementasi ini dilakukan bertepatan dengan pemberlakuan surat edaran BEI Nomor: SE-00003/BEI/01-2021 perihal tampilan informasi perusahaan tercatat pada kolom remarks dalam JATS.
Baca juga: Mau Profit saat Investasi Saham? Tips dari Pengusaha Ini Bisa Diikuti
Baca juga: Ini Daftar 10 Saham Termahal di Lantai Bursa Efek Indonesia 2021, IHSG Diproyeksi Meningkat
"Efektif per hari ini. Kita melakukan perubahan klasifikasi dikarenakan karena semakin banyak perusahaan tercatat dan industrinya," ujar Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono W Widodo saat konferensi pers virtual, Senin (25/1/2021).
Dipaparkan, pembaruan klasifikasi sektor saham di BEI seiring dengan berkembangnya perekonomian Indonesia.
"Ekonomi berkembang ditandai melalui tumbuhnya perusahaan tercatat dalam dengan bidang usaha baru. Pengembangan atas klasifikasi perusahaan tercatat BEI penting untuk dilakukan," katanya.
Selain itu, lanjut dia, BEI juga merasa perlu untuk menyelaraskan klasifikasi perusahaan tercatat dengan praktik global yang ada.
"Kami ingin melakukan perubahan mengikuti pola standar di bursa lain, sehingga dirasakan perlu mengubah JASICA jadi IDX-IC," pungkas Laksono. (Yanuar Riezqi Yovanda/Tribunnews.com)