Berita Jakarta
Lima Perampok Minimarket Positif Narkoba Jenis Ampetamin
Lima pelaku perampokan minimarket di Parung, Kabupaten Bogor, dibekuk petugas dalam dua hari berturut-turut.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Aksi perampokan itu terjadi malam hari.
"Mereka mengancam karyawan minimarket dengan sajam (senjata tajam-Red) berupa celurit dan pisau. Mereka juga membawa pistol mainan yang sebenarnya korek api," kata Yusri.
Dia menjelaskan, dari pengakuan pimpinan kelompok ini yakni RJ, mereka sudah empat kali beraksi.
"Sementara beberapa pelaku lainnya mengaku ada yang dua kali dan tiga kali," kata Yusri.
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Spesialis Perampokan Sadis di Bekasi, Incar Korban Pemulung
Baca juga: Ini Motif 2 Pelaku Pembunuhan dan Perampokan Pemulung di Cikarang Barat Kabupaten Bekasi
Menurutnya, ada jaringan pelaku lain yang juga kerap beraksi bersama para pelaku perampokan yang dibekuk ini..
"Dan masih kami dalami juga sudah berapa kali sebenarnya mereka beraksi. Sebab dari rekaman CCTV di aksi terakhir mereka, para pelaku ini sepertinya sudah biasa beraksi," kata Yusri.
Aksi terakhir mereka di minimarket Jalan Suka Damai, Kelurahan Sarua Indah, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Minggu (17/1/2021) malam.
Dalam aksi itu, para pelaku menyekap dan mengancam karyawan minimarket yang saat itu hendak menutup tokonya.
"Kemudian mereka mengambil uang dari brankas minimarket sebanyak Rp 36.735.000, serta mengambil handphone para karyawan minimarket," ujar Yusri.
Baca juga: Korban Perampokan Motor Tewas Ditikam di Desa Wanakerta Kabupaten Tangerang
Baca juga: Siswa SMP Tewas dalam Karung dalam Kondisi Terikat, Diduga Motifnya Dendam Disertai Perampokan?
Handphone milik karyawan minimarket ini dijual para pelaku ke rekannya sebagai penadah.
"Aksi mereka di minimarket di Ciputat ini terekam CCTV. Dari rekaman CCTV inilah, petugas berhasil kelima pelaku dari tempat berbeda di kawasan Parung," kata Yusri.
Yusri Yunus menambahkan, otak komplotan perampok yakni RJ dibekuk paling akhir.
"Ia sempat melawan dan berupaya kabur saat akan dibekuk sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya dengan menembak kaki pelaku," kata Yusri.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara.
"Sementara satu pelaku penadah yakni MNU dijerat Pasal 480 KUHP yang ancamannya diatas 5 tahun penjara," kata Yusri.