Berita Jakarta
Lima Perampok Minimarket Positif Narkoba Jenis Ampetamin
Lima pelaku perampokan minimarket di Parung, Kabupaten Bogor, dibekuk petugas dalam dua hari berturut-turut.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Lima pelaku perampokan minimarket di Parung, Kabupaten Bogor, dibekuk petugas Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu-Kamis (20-21/1/2021).
Pimpinan komplotan perampok minimarket yakni RJ (20) terpaksa ditembak petugas di bagian kakinya karena berusaha kabur saat hendak dibekuk.
Kemudian, kelimanya diamankan di Mapolda Metro Jaya.
Lima pelaku yang dibekuk RJ, WAM (20), MFA (26), AG (19) alias Dihan dan MNU (18) sebagai penadah ponsel dari aksi kejahatan pelaku
Panit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Dwi Yanuar Mukti mengatakan, hasil tes urine terhadap para pelaku, kelimanya positif narkoba jenis amphetamine.
Baca juga: Satu Pelaku Perampokan Minimarket di Setu Kabupaten Bekasi Dibekuk, 4 Pelaku Lain Masih Buron
Baca juga: VIDEO Terekam CCTV, Percobaan Perampokan Terjadi di Alfamart Pelabuhan Tanjung Priok
"Ya, betul. Kelimanya dipastikan positif narkoba, amphetamine," kata Dwi Yanuar saat dikonfirmasi Warta Kota, Selasa (16/1/2021).
Dwi Yanuar mengatakan, diduga uang dari aksi kejahatan para pelaku kerap dihabiskan untuk membeli narkoba jenis amphetamine yakni ekstasi.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, para pelaku rata-rata berusia remaja atau pemuda.
"Dari pengakuannya, status mereka adalah pengangguran dan putus sekolah," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (26/1/2021).
Komplotan perampok minimarket, kata Yusri Yunus, biasa beraksi di kawasan Bogor, Tangerang Selatan, dan Tangerang.
"Semuanya saling mengenal dan merupakan teman nongkrong."
"Empat pelaku diketahui sudah beberapa kali beraksi merampok minimarket dengan kawanan pelaku lain yang masih kami dalami. Sementara satu pelaku adalah penadahnya," ucap Yusri Yunus.
Baca juga: Gadis Cantik Jadi Korban Perampokan, Ditendang Dari Angkot Dan Kini Kritis di Rumah Sakit
Baca juga: Perampokan Toko Bunga Berkedok Polisi Gadungan, Aniaya Pegawai Pakai Kunci Roda dan Dibuang ke Jalan
Dari pengakuan mereka, uang kejahatan dihabiskan untuk berfoya-foya minum minuman keras dan kebutuhan sehari-hari.
Sasaran mereka saat beraksi yakni brankas minimarket dan menggasak uang di dalamnya.
"Jadi mereka beraksi lintas wilayah. Karenanya kami akan berkordinasi dengan Polres Bogor juga untuk melihat kemungkinan adanya minimarket yang pernah di sasar pelaku," kata Yusri.
Aksi perampokan itu terjadi malam hari.
"Mereka mengancam karyawan minimarket dengan sajam (senjata tajam-Red) berupa celurit dan pisau. Mereka juga membawa pistol mainan yang sebenarnya korek api," kata Yusri.
Dia menjelaskan, dari pengakuan pimpinan kelompok ini yakni RJ, mereka sudah empat kali beraksi.
"Sementara beberapa pelaku lainnya mengaku ada yang dua kali dan tiga kali," kata Yusri.
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Spesialis Perampokan Sadis di Bekasi, Incar Korban Pemulung
Baca juga: Ini Motif 2 Pelaku Pembunuhan dan Perampokan Pemulung di Cikarang Barat Kabupaten Bekasi
Menurutnya, ada jaringan pelaku lain yang juga kerap beraksi bersama para pelaku perampokan yang dibekuk ini..
"Dan masih kami dalami juga sudah berapa kali sebenarnya mereka beraksi. Sebab dari rekaman CCTV di aksi terakhir mereka, para pelaku ini sepertinya sudah biasa beraksi," kata Yusri.
Aksi terakhir mereka di minimarket Jalan Suka Damai, Kelurahan Sarua Indah, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Minggu (17/1/2021) malam.
Dalam aksi itu, para pelaku menyekap dan mengancam karyawan minimarket yang saat itu hendak menutup tokonya.
"Kemudian mereka mengambil uang dari brankas minimarket sebanyak Rp 36.735.000, serta mengambil handphone para karyawan minimarket," ujar Yusri.
Baca juga: Korban Perampokan Motor Tewas Ditikam di Desa Wanakerta Kabupaten Tangerang
Baca juga: Siswa SMP Tewas dalam Karung dalam Kondisi Terikat, Diduga Motifnya Dendam Disertai Perampokan?
Handphone milik karyawan minimarket ini dijual para pelaku ke rekannya sebagai penadah.
"Aksi mereka di minimarket di Ciputat ini terekam CCTV. Dari rekaman CCTV inilah, petugas berhasil kelima pelaku dari tempat berbeda di kawasan Parung," kata Yusri.
Yusri Yunus menambahkan, otak komplotan perampok yakni RJ dibekuk paling akhir.
"Ia sempat melawan dan berupaya kabur saat akan dibekuk sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya dengan menembak kaki pelaku," kata Yusri.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara.
"Sementara satu pelaku penadah yakni MNU dijerat Pasal 480 KUHP yang ancamannya diatas 5 tahun penjara," kata Yusri.