Video Gisel

Empat Orang Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Kini Buru Penyebar Video Mesum Gisel dan Nobu

Walau Sebanyak Empat Orang Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Masih Buru Penyebar Pertama Kali Video Mesum Gisel dan Yukinobu

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota/Bayu Indra Permana
Gisella Anastasia saat tiba di Polda Metro Jaya untuk melakukan wajib lapor kasus dugaan penyebaran video asusila, Kamis (14/1/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Meski sudah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus video mesum Gisella Anastasia, Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih memburu dan mencari pelaku penyebar pertama video asusila tersebut sampai Selasa (26/1/2021).

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa.

"Masih kami cari untuk penyebar pertama video asusila itu di medsos. Pelakunya masih kami identifikasi. Penyidik masih melakukan profiling atas sejumlah akun media sosial, untuk menemukan pelaku, yang pertama kali menyebarkan di medsos," kata Yusri.

Ia mengatakan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sampai Selasa (26/1/2021) masih terus melakukan pemberkasan atas kasus video asusila dengan tersangka artis Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu Defretes (36) alias Nobu.

Untuk kasus dengan tersangka Gisel dan Nobu yang dijerat dengan UU Pornografi, katanya penyidik saat ini memeriksa dua tersangka sebelumnya yang menjadi penyebar massif video asusila itu yakni PP (26) dan MN (24). 

"Jadi dua tersangka sebelumnya, penyebar massif video asusila itu, kami jadikan saksi untuk tersangka GA dan MYD. Karenanya pemberkasan masih dilakukan, untuk tersangka GA dan MYD," katanya, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (26/1/2021).

Baca juga: Kisah Miris Risma Selama Pandemi, Mengemis Darah untuk Nyawa Adiknya yang Mengidap Thalasemia

Setelah itu kata Yusri, penyidik akan melakukan gelar perkara kembali, sebelum melimpahkan berkas dengan tersangka Gisel dan Nobu ke kejaksaan.

"Kapan dilakukan? Kami berharap secepatnya," kata Yusri.

Sementara untuk dua tersangka penyebar video massif, kata Yusri berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan dalam pekan ini diharapkan ada jawaban dari kejaksaan. "Apakah sudah lengkap atau belum, kita tunggu dari kejaksaan," katanya.

Baca juga: Datang dari Bekasi, Bian Teguhkan Niat Selamatkan Nyawa Temannya Lewat Donor Plasma Konvalesen

Sebelumnya kata Yusri Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka dan menahannya, dalam kasus penyebaran video syur Gisella Anastasia alias Gisel.

Keduanya adalah pemilik akun twitter yang menyebarkan video syur itu secara massif di media sosial.

Mereka adalah PP (26) dan MN (24). 

PP diamankan dari kediamannya di Bintaro, Tangerang Selatan dan MN dari Depok, Rabu (11/11/2020) malam.

"PP diamankan dari Bintaro dan MN dari Depok, tanpa perlawanan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/11/2020).

Menurut Yusri, PP dan MN diketahui berprofesi sebagai influencer media sosial.

Penangkapan keduanya kata Yusri setelah penyidik melakukan cek profiling terhadap sejumlah akun twitter yang diduga menyebarkan video syur mirip Gisel.

Baca juga: Wujudkan Indonesia Bebas Kendaraan Kelebihan Muatan, Berikut Strategi Kemenhub Budi Karya Sumadi

"Mereka menyebarkan secara massif lewat akun twitternya. Dari sana akan diurut siapa penyebar pertama kali video syur itu, sampai ke pembuatnya," kata Yusri.

Karenanya kata dia dipastikan masih ada tersangka lain dalam kasus ini. "Kami dalami sampai penyebat video yang pertama kali," kata Yusri.

Menurut Yusri dari pengakuan PP dan MM, mereka mendapat video syur mirip Gisel dari media sosial.

"Motif keduanya menyebarkan video syur secara massif untuk mendapatkan banyak follower serta karena keduanya mengikuti kuis berhadiah dengan mendapatkan follower," kata Yusri.

Sebelumnya Gisel dan Yukinobu ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, pada Senin (28/12/2020) sore.

Penetapan tersangka berdasarkan hasil keterangan ahli Forensik IT, barang bukti hingga pengakuan Gisel dan Yukinobu.

Polisi mempersangkakan keduanya melanggar pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 6 hingga 12 tahun penjara. 

Keduanya juga sudah diperiksa sebagai tersangka beberapa waktu lalu.

Baca juga: Sukses Gasak Minimarket, Kawanan Perampok Pakai Uang Curian untuk Berfoya-foya di Tengah Pandemi

Seperti diberitakan, adegan mesum di video tersebut dilakukan Gisel dan Nobu dalam kondisi mabuk minuman keras (miras), usai menggelar event automotive di Medan, Sumatera Utara, pada tahun 2017 lalu.

Yukinobu diketahui asisten manager Gisel selama acara di sana.

"Tersangka GA dan MYD ini ada hubungan kerja, salah satunya event yang ada di Medan. Jadi MYD ini bekerja di Jepang, kemudian dipanggil oleh GA. Untuk bisa bergabung bersama-sama sebagai asisten manager," kata Yusri Yunus.

Setelah acara berakhir mereka kemudian bersantai dengan minum miras.

"Minum miras ini diakui GA dan MYD usai menggelar evant. Dengan kondisi saat itu dalam keadaan mabuk," ucap Yusri.

Dalam kondisi mabuk tersebut keduanya melakukan hubungan intim dan Gisel sengaja merekam adegan mesum tersebut untuk konsumsi pribadi.

Setelah selesai, Gisel lalu mengirim video mesum tersebut kepada Yukinobu.

"Pengakuan GA memang dia yang merekam video itu pakai Handphone kemudian dikirim ke MYD melalui AiDrop dan sejak itu GA tidak tahu lagi dan kemudian viral di sosial media," ucap Yusri.

"Pengakuan dia bingung handphone Iphone 7 apa 8 gitu loh, ini masih kita dalami lagi," tukas Yusri.

Yusri menyebutkan bahwa dua handphone tersebut sudah rusak dan satu lagi hilang.

"Jadi ada satu handphone rusak dan satu handphone hilang. Yang hilang pengakuannya (dikasih) ke manajernya dan yang rusak itu titip sama ponakannya," jelasnya.

Penyidik hingga kini masih memburu pelaku penyebar pertama video mesum tersebut.

"Masih kita lakukan penyelidikan. Jadi kita tidak stop sampe sini masih kita lakukan pengejaran siapa yang menyebarkan pertama," ucapnya. (bum)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved