Video Gisel
Empat Orang Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Kini Buru Penyebar Video Mesum Gisel dan Nobu
Walau Sebanyak Empat Orang Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Masih Buru Penyebar Pertama Kali Video Mesum Gisel dan Yukinobu
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Meski sudah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus video mesum Gisella Anastasia, Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih memburu dan mencari pelaku penyebar pertama video asusila tersebut sampai Selasa (26/1/2021).
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa.
"Masih kami cari untuk penyebar pertama video asusila itu di medsos. Pelakunya masih kami identifikasi. Penyidik masih melakukan profiling atas sejumlah akun media sosial, untuk menemukan pelaku, yang pertama kali menyebarkan di medsos," kata Yusri.
Ia mengatakan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sampai Selasa (26/1/2021) masih terus melakukan pemberkasan atas kasus video asusila dengan tersangka artis Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu Defretes (36) alias Nobu.
Untuk kasus dengan tersangka Gisel dan Nobu yang dijerat dengan UU Pornografi, katanya penyidik saat ini memeriksa dua tersangka sebelumnya yang menjadi penyebar massif video asusila itu yakni PP (26) dan MN (24).
"Jadi dua tersangka sebelumnya, penyebar massif video asusila itu, kami jadikan saksi untuk tersangka GA dan MYD. Karenanya pemberkasan masih dilakukan, untuk tersangka GA dan MYD," katanya, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (26/1/2021).
Baca juga: Kisah Miris Risma Selama Pandemi, Mengemis Darah untuk Nyawa Adiknya yang Mengidap Thalasemia
Setelah itu kata Yusri, penyidik akan melakukan gelar perkara kembali, sebelum melimpahkan berkas dengan tersangka Gisel dan Nobu ke kejaksaan.
"Kapan dilakukan? Kami berharap secepatnya," kata Yusri.
Sementara untuk dua tersangka penyebar video massif, kata Yusri berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan dalam pekan ini diharapkan ada jawaban dari kejaksaan. "Apakah sudah lengkap atau belum, kita tunggu dari kejaksaan," katanya.
Baca juga: Datang dari Bekasi, Bian Teguhkan Niat Selamatkan Nyawa Temannya Lewat Donor Plasma Konvalesen
Sebelumnya kata Yusri Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka dan menahannya, dalam kasus penyebaran video syur Gisella Anastasia alias Gisel.
Keduanya adalah pemilik akun twitter yang menyebarkan video syur itu secara massif di media sosial.
Mereka adalah PP (26) dan MN (24).
PP diamankan dari kediamannya di Bintaro, Tangerang Selatan dan MN dari Depok, Rabu (11/11/2020) malam.
"PP diamankan dari Bintaro dan MN dari Depok, tanpa perlawanan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/11/2020).
Menurut Yusri, PP dan MN diketahui berprofesi sebagai influencer media sosial.