Tempat Hiburan Disegel

Satpol PP Segel Ava Guest House Ancol karena tak Berizin Usaha dan Jadi Tempat Nongkrong Remaja

Satpol PP DKI Jakarta menyegel Ava Guest House Ancol karena tak berizin usaha dan kerap jadi trmpat nongkrong remaja.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Joko Suprianto
Satpol PP DKI Jakarta menyegel Ava Guest House Ancol. Penginapan ini disegel petugas lantaran tak memiliki izin usaha, terlebih banyak laporan jika tempat tersebut, sering digunakan untuk kumpul-kumpul para remaja. 

Berdasarkan dokumen yang diperoleh, kebijakan ini berlaku untuk warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara hingga pusat perbelanjaan/mal.

Dua minggu sebelumnya atau Senin (11/1/2021) sampai Selasa (25/1/2021), jam operasional tempat usaha itu hanya sampai pukul 19.00, sekarang menjadi pukul 20.00.

“Makan/minum di tempat sebesar 25 persen. Dine-in sampai dengan pukul 20.00,” kata Anies yang dikutip dalam Kepgub tersebut pada Senin (25/1/2021).

Kemudian untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran. “Pusat perbelanjaan/mal pembatasan jam operasional sampai pukul 20.00,” ujarnya.

Kebijakan yang dikeluarkan Anies ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Nomor 2 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kebijakan ini berlaku selama dua pekan dari Selasa (26/1/2021) sampai Senin (8/2/2021).

Adapun Anies Baswedan kembali memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama dua pekan dari Selasa, 26 Januari sampai Senin, 8 Februari 2021.

Perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 51 Tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah.

Keputusan tersebut juga didasari dari data yang dihimpun Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta terkait laju pertambahan kasus aktif di Jakarta dalam dua minggu terakhir yang masih tinggi. Kasus aktif pada 11 Januari 2021 sebanyak 17.946 dengan jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sebanyak 208.583 kasus.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved