Tempat Hiburan Disegel

Satpol PP Segel Ava Guest House Ancol karena tak Berizin Usaha dan Jadi Tempat Nongkrong Remaja

Satpol PP DKI Jakarta menyegel Ava Guest House Ancol karena tak berizin usaha dan kerap jadi trmpat nongkrong remaja.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Joko Suprianto
Satpol PP DKI Jakarta menyegel Ava Guest House Ancol. Penginapan ini disegel petugas lantaran tak memiliki izin usaha, terlebih banyak laporan jika tempat tersebut, sering digunakan untuk kumpul-kumpul para remaja. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta menyegel Ava Guest House Ancol yang terletak di Jalan Budi Mulia, Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, Senin (25/1).

Penginapan ini disegel petugas lantaran tak memiliki izin usaha, terlebih banyak laporan jika tempat tersebut, sering digunakan untuk kumpul-kumpul para remaja.

Penyegelan ini pun langsung di pimpin oleh Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin. Ia mengatakan atas pelanggaran itu Ava Guest House Ancol disegel secara permanen.

"Tempat ini sudah beberapa kali mendapatkan keluhan dari masyarakat, bahwa tempat ini sering kali menimbulkan kerumunan," kata Arifin.

Dikatakan Arifin, sebelum dilakukan segel secara permanen, Ava Guest House Ancol sempat disegel selama tiga hari dari 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021, dikarenakan melanggar protokol kesehatan.

Hanya saja, sanksi penyegelan sementara ini rupanya tak memberikan efek jera kepada pihak manajemen. Bahkan izin usaha yang dimiliki pun tidak dilakukan perbaikan. Sebab Satpol PP menemukan jika Ava Guest House ini hanya izin ruko.

"Sekali lagi saya minta pemilik bertanggung jawab untuk mengurus semua dokumen perizinan. Apabila izin tidak ada, maka tempat ini tidak boleh beroperasi dan beraktifitas, serta melayani orang yang menginap di sini," tegas Arifin.

Sementara itu, penanggungjawab Ava Guest House Ancol yang berada di lokasi enggan memberikan komentar terkait penyegelan ini.

Pemprov DKI Jakarta memperpanjang jam operasional tempat usaha selama satu jam mulai Selasa (26/1/2021) sampai Senin (8/2/2021) mendatang. Kebijakan ini diiringi dengan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama dua pekan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pada PSBB sebelumnya jam operasional tempat usaha dibatasi sampai pukul 19.00. Namun, saat perpanjangan PSBB kali ini, jam operasional mereka diperpanjang menjadi pukul 20.00.

“Itu (perpanjangan jam operasional) permintaan dari teman-teman pelaku usaha,” kata Ariza di Balai Kota DKI pada Senin (25/1/20210).

Ariza mengatakan, antara kebijakan PSBB dua minggu sebelumnya dengan PSBB kali ini sebetulnya tidak banyak perubahan. Perbedaannya hanya pada perpanjangan jam operasional di tempat usaha seperti restoran, mal, kafe, rumah makan dan sebagainya.

“Tidak banyak perubahan terkait kebijakan hanya memperpanjang jam operasional saja. Itu mempertimbangkan permintaan dari mal, restoran dan pelaku usaha untuk dimungkinkan adanya jam makan malam,” ujar Ariza.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang jam operasional tempat usaha di Ibu Kota selama satu jam sejak hari Selasa (26/1/2021) sampai Senin (8/2/2021).

Kebijakan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved