PSBB Jakarta
Odin Cafe Terbukti Langgar Instruksi Anies, Dinas Parekraf Lempar Pencabutan Izin ke Satpol PP DKI
Terbukti Langgar Instruksi Anies, Dinas Parekraf Lempar Pencabutan Izin Odin Cafe ke Satpol PP DKI. Akui Tak Miliki Kewenangan Cabut Izin Usaha
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
Seperti diberitakan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menginstruksikan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta untuk mengeluarkan surat rekomendasi penutupan permanen Odin Cafe di Jalan Senopati, Jakarta Selatan.
Sebab kafe tersebut sudah lima kali tercatat melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
“Pasti (ditutup) karena tidak mungkin kebijakan antara Pemprov DKI dengan Polda berbeda yah. Terkait pendisiplinan dan penertiban, kami seiring dengan Polda Metro Jaya,” kata Ariza di Balai Kota DKI pada Senin (25/1/2021).
Odin Cafe di Jakarta Selatan terancam ditutup permanen oleh Satpol PP DKI Jakarta.
Sebab kafe tersebut berulang kali melanggar protokol kesehatan Covid-19 saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Pada Sabtu (23/1/2021) mereka beroperasi sampai pukul 23.00 WIB atau melanggar izinkan operasi yang ditetapkan hingga pukul 19.00 WIB. (faf)