PSBB DKI Jakarta
Kompak dengan Pempus yang Perpanjang PPKM, Anies Baswedan Juga Perpanjang PSBB DKI Jakarta
Kebijakan yang dikeluarkan Anies sejalan dengan pemerintah pusat yang memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat Pulau Jawa-Bali
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama dua pekan dari Selasa, 26 Januari sampai Senin, 8 Februari 2021.
Perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 51 Tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah.
Kebijakan yang dikeluarkan Anies sejalan dengan pemerintah pusat yang memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Pulau Jawa-Bali.
Sebelumnya kebijakan itu juga berlaku dua pekan dari 11-25 Januari 2021.
Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 Meningkat Menjadi 249.815 Kasus, PSBB DKI Diperpanjang hingga 8 Februari 2021
Baca juga: Ekonomi Makin Berat, SBY Banting Stir Jualan Nasi Goreng di Cafe Lavani, Tak Takut Dibully
Selain itu keputusan tersebut juga didasari dari data yang dihimpun Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta soal laju pertambahan kasus aktif di Jakarta dalam dua minggu terakhir yang masih tinggi.
Kasus aktif pada 11 Januari 2021 sebanyak 17.946 dengan jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sebanyak 208.583 kasus.
Sedangkan per tanggal 24 Januari 2021, jumlah kasus aktif meningkat sebesar 34 persen menjadi 24.224 orang, dengan jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sebanyak 249.815 kasus.
Baca juga: Pilkada DKI Tetap Digelar 2022, Apa Benar Bu Risma Siap Jadi Lawan Terkuat Anies Baswedan?
“Jumlah kasus aktif sebesar 24.224 ini melampaui dari titik tertinggi kasus aktif yang ada di Jakarta, sehingga ini merupakan pesan kepada kita semua bahwa pandemi belum berakhir," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti berdasarkan keterangan yang diterima pada Senin (25/1/2021).
Selain kasusnya cukup tinggi, tingkat ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU di Jakarta juga semakin menipis.
Hingga 24 Januari, jumlah tempat tidur isolasi hanya menyisakan 14 persen atau 1.101 unit.
Rinciannya total tempat tidur untuk pasien Covid-19 mencapai 8.055 unit, sedangkan yang sudah terisi mencapai 6.954 unit. Hal ini membuat Pemprov DKI Jakarta berencana menambah kapasitas tempat tidur isolasi sebanyak 1.941 unit, sehingga secara total mencapai 9.996 unit.
Baca juga: Megawati Bicara Banjir Kalsel, Rachland Demokrat: Bagaimana dengan Keppres yang Madam Tandatangani?
Hal yang sama juga terjadi pada tempat tidur ICU yang tersisa tinggal 16 persen lagi atau 176 unit. Dari yang tersedia 1.097 unit, kini sudah terpakai mencapai 921 unit.
"Kami juga nantinya akan menambah kapasitas ICU hingga 1.362 tempat tidur ICU," jelas Widyastuti.
Penambahan fasilitas kesehatan dan para tenaga kesehatan di Jakarta memang akan terus dilakukan guna menekan angka kematian dan meningkatkan angka kesembuhan.
Baca juga: VIDEO Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Tinjau Rumah Pompa, Jakarta Diguyur Hujan Sejak Pagi
Perkembangan kasus hingga 24 Januari 2021, orang yang dinyatakan telah sembuh sebanyak 221.567 pasien dengan tingkat kesembuhan 88,7 persen, dan total 4.024 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,6 persen.
"Sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 2,8 persen," ungkapnya.
Seperti diketahui, PPKM di Jawa-Bali resmi diperpanjang. Kebijakan yang semula dijadwalkan berakhir pada 25 Januari 2021 itu, kini diperpanjang dua pekan mulai 26 Januari hingga 8 Febuari 2021.
Langkah ini diambil untuk mencegah lonjakan kasus virus corona di Tanah Air.
Baca juga: Ketika Anies Melihat Pasien Covid-19 Meninggal Dunia di RSUD Cengkareng, Berikan Pesan Menyentuh Ini
Perpanjangan kebijakan ini diputuskan oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet dan diumumkan Menteri Koordinator bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, Kamis (21/1/2021).
“Bapak Presiden meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat ini dilanjutkan,” kata Airlangga melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (21/1/2021).
Sama seperti PPKM 11-25 Januari, pembatasan jilid II ini tetap diberlakukan di tujuh provinsi. Ketujuhnya yakni, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. (faf)