Kabar Artis

Catherine Wilson Bakal Temui Sang Ibunda setelah Bebas dari Penjara

Catherine Wilson divonis 7 bulan penjara karena terbukti secara sah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penulis: Arie Puji Waluyo |
Tribunnews/Apfia Tioconny Billy
Catherine Wilson bakal dibebaskan 17 hari lagi dari hukuman kasus narkoba yang menjeratnya. Setelah bebas, dia akan segera menemui keluarganya, terutama sang ibunda. 

Namun, pada sidang yang digelar Selasa (12/1/2021), Catherine Wilson menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.

Dia meminta hakim memvonisnya selama enam bulan rehabilitasi.

Menurut Verna Wahono, setelah vonis dijatuhkan majelis hakim, Catherine Wilson menerima keputusan tersebut.

Catherine Wilson bersama Jumadi--orang yang ditangkap bersamanya-dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 7 bulan penjara dipotong masa tahanan yang sudah dijalankan.

"Seperti yang sudah dijawab Catherine, ya kami menerima. Terdakwanya aja menerima kan," kata Verna Wahono.

Verna menjelaskan, putusan hakim kepada kliennya berbeda dengan tuntutan Jaksa, namun kalkulasi hukumannya berbeda.

"Kalau Jaksa kan tuntutannya delapan bulan rehab. Kalau hakim tujuh bulan penjara. Ya bedanya putusannya hukuman di penjara, tapi lamanya ya enggak memberatkan," ucapnya.

Jika nantinya jaksa tidak melakukan banding, maka Catherine Wilson akan segera bebas.

"Keket sudah menjalani hukuman 6 bulan 13 hari. Tinggal 17 hari lagi di dalam penjara. Sebentar lagi bebas," ucap Verna Wahono.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved