Kabar Artis

Catherine Wilson Bakal Temui Sang Ibunda setelah Bebas dari Penjara

Catherine Wilson divonis 7 bulan penjara karena terbukti secara sah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penulis: Arie Puji Waluyo |
Tribunnews/Apfia Tioconny Billy
Catherine Wilson bakal dibebaskan 17 hari lagi dari hukuman kasus narkoba yang menjeratnya. Setelah bebas, dia akan segera menemui keluarganya, terutama sang ibunda. 

Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir atas putusan hakim yang memvonis Catherine Wilson tujuh bulan penjara.

"Masih menunggu tujuh hari waktu yang diberikan oleh hakim kan. Kalau tidak ada respon jaksa, putusan sudah inkracht berarti," kata Verna Wahono.

Verna mengatakan, setelah berkekuatan hukum tetap atau inkracht  nanti, berkas putusan pengadilan akan dibawa ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mengajukan proses pembebasan.

"Kayaknya akan ambil cuti bersyarat (CB). Tapi kan banyak ya program dari Pemerintah, selain CB ada pembebasan bersyarat atau bisa ajukan asimilasi biar bisa lebih cepat bebasnya," ucapnya.

Sejauh ini, Verna mengatakan, kliennya sudah menjalani hukuman selama lebih dari enam bulan baik di penjara atau di panti rehabilitasi narkoba.

Jika tidak mengajukan cuti bersyarat, Catherine Wilson sebentar lagi akan bebas dari penjara dan kembali ke keluarga.

Baca juga: BREAKING NEWS: Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara

Diberitakan sebelumnya, Catherine Wilson ditangkap polisi karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Catherine Wilson ditangkap di rumahnya di Pangkalanjati, Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020) pukul 10.00 WIB.

Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram di dalam tas milik Catherine Wilson.

Selain itu ditemukan alat hisap sabu atau bong, dan ponsel.

Catherine Wilson sudah dibawa penyidik dan petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta ke Lemdikpol RS Selapa, Pasar Jumat, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020).

Kemudian, kasus Catherine Wilson dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok. Lalu,  dia dititipkan ke Rumah Tahanan Depok, Jawa Barat pada 17 November 2020.

Persidangan pun bergulir. Catherine Wilson mengaku kepada majelis hakim, dia mengonsumsi sabu untuk menjaga stamina tubuh dan menurunkan berat badannya.

Baca juga: Hari Ini, Catherine Wilson Jalani Sidang Putusan Kasus Narkoba di Pengadilan Negeri Depok

Catherine Wilson dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum, karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. 

Jaksa menuntutnya delapan bulan rehabilitasi, Rabu (6/1/2021).

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved