Virus Corona
Anies Perpanjang Jam Operasional Dine-In dan Mall hingga Pukul 20.00 Ikuti Pemerintah Pusat
Anies Perpanjang Jam Operasional Dine-In dan Mall hingga Pukul 20.00 Ikuti Pempus. Simak selengkapnya di dalam berita ini.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang jam operasional tempat usaha di Ibu Kota selama satu jam sejak hari Selasa (26/1/2021) sampai Senin (8/2/2021). Kebijakan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, kebijakan ini berlaku untuk warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara hingga pusat perbelanjaan/mal. Dua minggu sebelumnya atau Senin (11/1/2021) sampai Selasa (25/1/2021), jam operasional tempat usaha itu hanya sampai pukul 19.00, sekarang menjadi pukul 20.00.
“Makan/minum di tempat sebesar 25 persen. Dine-in sampai dengan pukul 20.00,” kata Anies yang dikutip dalam Kepgub tersebut pada Senin (25/1/2021).
Kemudian untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran. “Pusat perbelanjaan/mal pembatasan jam operasional sampai pukul 20.00,” ujarnya.
Baca juga: Tuai Banyak Sindiran, Budiman Sudjatmiko Bantah Minta Jatah Jadi Komisaris: Tiba-tiba saya Dihubungi
Kebijakan yang dikeluarkan Anies ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Nomor 2 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kebijakan ini berlaku selama dua pekan dari Selasa (26/1/2021) sampai Senin (8/2/2021).
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama dua pekan dari Selasa, 26 Januari sampai Senin, 8 Februari 2021. Perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 51 Tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah.
Keputusan tersebut juga didasari dari data yang dihimpun Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta terkait laju pertambahan kasus aktif di Jakarta dalam dua minggu terakhir yang masih tinggi. Kasus aktif pada 11 Januari 2021 sebanyak 17.946 dengan jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sebanyak 208.583 kasus.
Sedangkan per tanggal 24 Januari 2021, jumlah kasus aktif meningkat sebesar 34 persen menjadi 24.224 orang, dengan jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sebanyak 249.815 kasus.
“Jumlah kasus aktif sebesar 24.224 ini melampaui dari titik tertinggi kasus aktif yang ada di Jakarta, sehingga ini merupakan pesan kepada kita semua bahwa pandemi belum berakhir," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti berdasarkan keterangan yang diterima pada Senin (25/1/2021).
Baca juga: Aktris Korea Song Yu Jung Meninggal Dunia, Penyebab Kematian Dirahasiakan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/anies-2812.jpg)