Virus Corona Jabodetabek
Membandel Terus, Odin Cafe Terancam Ditutup Permanen oleh Pemrpov DKI
Odin Cafe di Jakarta Selatan terancam ditutup permanan oleh Pemprov DKI karena berulangkali melanggar ketentuan pembatasan sosial berskala besar.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Odin Cafe di Jakarta Selatan terancam ditutup permanen oleh Satpol PP DKI Jakarta.
Sebab, kafe tersebut berulang kali melanggar protokol kesehatan Covid-19 saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyatakan, untuk keempat kalinya kafe tersebut terbukti melanggar prokes pada Sabtu (22/3/2021) dini hari.
Baca juga: Satpol PP Setor Rp 65 Juta dari Sanksi Denda Pelanggar PSBB Ketat Dalam Waktu Sembilan Hari
Kesalahan yang terakhir adalah beroperasi melebihi jam operasional yang ditentukan yaitu pukul 19.00.
“Harusnya sampai jam 19.00, namun kenyataannya beroperasi sampai 23.00,” kata Arifin pada Minggu (24/1/2021).
Menurutnya, sesuai ketentuan, kafe itu akan dicabut izin operasinya secara permanen.
Namun Satpol masih akan berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta terlebih dahulu.
Baca juga: Anies Cabut Denda Progresif Rp 50 Juta bagi Pelanggar PSBB di Jakarta, Padahal Kasus Covid-19 Tinggi
Dinas Parekraf bertugas mengeluarkan surat rekomendasi penutupan, sedangkan DPMPTSP mencabut izin operasional.
Terakhir, Satpol PP mengeksekusi kafe itu berdasarkan dua surat yang dikeluarkan dua organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut.
“Nanti kami sampaikan berita acara pemeriksaannya (BAP) karena Dinas Parekraf kan semalam nggak ikut, hanya Satpol PP dan Polri yang bertugas,” jelas Arifin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/razia-psbb-jakarta-selatan-1.jpg)