Senin, 27 April 2026

Virus Corona

Anies Cabut Denda Progresif Rp 50 Juta bagi Pelanggar PSBB di Jakarta, Padahal Kasus Covid-19 Tinggi

Sebelumnya pelaku usaha akan didenda Rp 50 juta jika melanggar PSBB. Jika melakukan pelanggaran kedua dan selanjutnya, didenda dua kali lipat.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Mohamad Yusuf
Warta Kota
Plh Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi melakukan sidak di sejumlah Pasar tradisional dan restoran di Jakarta Pusat terkait PSBB ketat yang diterapkan mulai hari ini, Senin (11/1/2021) 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut sanksi denda progresif bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Pencabutan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh, Pergub Nomor 3 tahun 2021 itu diteken Anies pada Kamis (7/1/2021) lalu.

Keberadaan Pergub ini otomatis menggugurkan tujuh Pergub yang ada sebelumnya, karena telah dijelaskan dalam Pasal 69.

Baca juga: Dilantik Sebagai Sekda DKI, Ini Daftar Harta Kekayaan Marullah Matali

Baca juga: Diduga Lelah Terima Aduan Warga yang Tak Dapat Bansos, Jadi Penyebab Dipotongnya Dana BST Kemensos

Baca juga: Lowongan Kerja di Jakarta Smart City DKI, Gaji Terbesar Rp 23 Juta, Banyak Posisi, Cek di Sini

Dua di antara Pergub yang dicabut adalah mengenai sanksi denda progresif.

Dua regulasi itu adalah Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Kemudian, Pergub Nomor 101 tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

“Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,” kata Anies.

Dalam Pergub Nomor 3 tahun 2021 ini, Anies tak memberlakukan mengenai denda progresif.

Artinya pelanggar masker yang melakukan kesalahan berulang tetap dikenakan denda Rp 250.000.

Kemudian pelaku usaha, pengelola, BUMN, BUMD, perkantoran, tempat industri bila melanggar protokol kesehatan, akan diberikan teguran tertulis.

Jika mengulang pelanggaran, dihentikan sementara selama tiga hari, hingga melakukan kesalahan lagi akan dikenakan denda Rp 50 juta.

Hal ini berbeda dengan dua Pergub yang telah dicabut.

Dalam Pergub Nomor 79 tahun 2020 dan Pergub Nomor 101 tahun 2020, Anies menjelaskan bagi yang tak memakai masker akan dikenakan denda Rp 250.000.

Bila mereka melakukan pelanggaran pertama dikenakan denda Rp 500.000, kesalahan kedua Rp 750.000 dan kesalahan ketiga Rp 1 juta.

Sementara untuk pelaku usaha bila melakukan kesalahan akan dikenakan penutupan 1x24 jam dan 3x24 jam.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved