Kriminalitas
Eks Capim KPK: Menteri Sofyan Djalil Jangan Diam, Banyak Anak Buahnya Main Mata dengan Mafia Tanah
Mantan Calon Pimpinan KPK: Menteri Sofyan Djalil Jangan Diam, Banyak Anak Buahnya Main Mata dengan Mafia Tanah
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mantan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), JJ Amstrong Sembiring mengingatkan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Republik Indonesia, Sofyan Djalil agar mengambil tindakan terkait adanya dugaan oknum Kementerian ATR yang tidak profesional.
Bahkan dicurigai bermain mata dengan mafia tanah.
Hal tersebut disampaikan JJ Amstrong Sembiring merujuk perkara Nomor 78 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tergugat Sofyan Djalil.
Sofyan Djalil lanjutnya, diperkarakan karena diduga tidak mengambil langkah tegas terkait tindakan anak buahnya yang melawan putusan hukum Mahkamah Agung (MA) dalam kasus sengketa tanah dan bangunan bekas kantor DPD PAN DKI di Jalan Tebet Raya Nomor 24A, Tebet Jakarta Selatan.
Terlebih, putusan hukum MA atas perkara antara antara Haryanti Sutanto dengan Soerjani Sutanto itu sudah berkekuatan tetap (inkrah).
"Saya sendiri selaku kuasa hukum dari Ibu Haryanti Sutanto. Beliau bersengketa dengan kakaknya (Soerjani Sutanto) terkait sengketa tanah dan bangunan yang pernah digunakan sebagai kantor DPD PAN DKI ini," kata JJ Amstrong Sembiring di kawasan Tebet pada Minggu (24/1/2021).
Lebih lanjut dipaparkannya, adapun putusan kasasi MA yang diabaikan Kementerian ATR/BPN tersebut berbunyi, 'Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemohon, Soerjani Sutanto, harus ditolak'.
"Putusan majelis hakim MA ini menurut saya bisa dikatakan cukup ekstrem dalam arti kutip. Ada kalimat 'harus' loh. Kalimat ini sangat jarang sekali digunakan," ujarnya.
Dengan putusan MA tersebut, kata Amstrong, maka secara otomatis menbatalkan putusan-putusan sebelumnya.
Lanjut Amstrong, PK No. 214/PK/Pdt/2017 Tertanggal 15 Juni 2017 yang diajukan Pemohon, yakni Soerjani Sutanto tidak dapat dibenarkan, karena tidak pernah mengajukan gugatan/tuntutan terhadap kliennya, Haryanti Sutanto, yang menyatakan tanah dan bangunan bekas kantor DPD PAN DKI tersebut adalah miliknya.
Baca juga: Hujan Deras Sejak Pagi, 10 Titik di Kota Bekasi Terendam Banjir
Namun herannya, kata Amstrong lagi, Kementerian ATR/BPN bukannya melaksanakan putusan MA tersebut dengan membatalkan sertifikat yang diubah Pemohon, justru menjawab dengan surat 'tanggapan'.
"Ngapain Kementerian ATR/BPN memberikan tanggapan. Yang harus mereka lakukan adalah mencabut dan membatalkan sertifikat yang diubah secara sepihak oleh Pemohon (Soerjani Sutanto), karena sudah sesuai dengan putusan MA," tegas Amstrong.
"Dengan memberikan tanggapan, sama saja Kementerian ATR/BPN sengaja ingin mengambangkan kasus ini. Apa mereka sedang bermain mata dengan mafia tanah. Karena itu kami mengajukan gugatan ke PN Jaksel," tambahnya.
Baca juga: Agus Salim Ketua Tim Tarkam Gatra Family FC Tangerang Waspada Copet Dan Selalu Tekor Saat Tanding
Ia menyebutkan, Pemohon berusaha menguasai tanah bangunan tersebut dengan cara licik, yaitu tanpa sepengetahuan kliennya membuat akta hibah No. 18 Tahun 2011 tertanggal 9 Mei 2011.
Ditegaskannya kembali, berpegangan pada putusan MA maka akta hibah tersebut secara otomatis tidak dapat dijadikan barang bukti yang sah.